Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice dalam tindak pidana narkotika. Para tersangka terbukti hanya pengguna narkoba dan tidak terlibat dengan aktivitas produksi atau pun mengedarkan.
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa," tutur Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana, Selasa (24/12/2024).
Advertisement
Para tersangka yang dikabulkan permohonan restoratif justice adalah Iryanto Heymoye Ondikeleu bin Alm Abner Ondi, Rulisman bin Amrudin, dan Darmawan bin Ajo Daeng Gassing dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kemudian tersangka Amran Ferdianto bin Kasan dan Ulil Amri bin Marhakim dari Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Adapun alasan persetujuan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik mereka positif menggunakan narkotika.
Selanjutnya, dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, mereka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir alias end user.
"Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika," jelas dia.
Tidak ketinggalan, para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
"Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika," Asep menandaskan.
Kejagung: Ada 241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restoratif Justice
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan turut mengandalkan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menuntaskan kasus narkoba. Hal itu diterapkan khususnya terhadap para pengguna narkotika.
"Iya terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dilakukan penyelesaiannya dengan pendekatan keadilan restoratif," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/12/2024).
Menurutnya, ada ratusan kasus narkoba yang berhasil ditangani lewat pendekatan Restoratif Justice. Sementara terhadap bandar atau pun pengedar narkotika, jaksa akan mengenakan tuntutan sanksi pidana maksimal.
"Di kami hingga saat ini sudah ada 241 perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif," jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) khususnya bagi para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.
"Untuk RJ kami khususnya haram bagi jaksa unutk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba," ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Rupatam Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Dia mengatakan, selama lima tahun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan dalam setiap tuntutannya, Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati.
Advertisement