Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Bisa Kembali?

Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Akibat perbuatan Harvey Moeis dkk, negara mengalami kerugian mencapai Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun.

oleh Nanda Perdana PutraAries Setiawan diperbarui 25 Des 2024, 00:00 WIB
Banner Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022 dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Akibat perbuatan Harvey Moeis dkk, negara mengalami kerugian mencapai Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun. Atas hal itu disimpulkan bahwa unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan Harvey Moeis.

Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di ruang sidang, Senin, 23 Desember 2024.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Harvey Moeis dipidana penjara selama 2 tahun.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Harvey Moeis dipenjara selama 12 tahun.

Hakim beralasan tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata Eko.

Eko menjelaskan, kasus yang menimpa Harvey Moeis berawal dari kondisi PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan ekspor timah.

Di lain pihak, kata Eko, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter tersebut PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Bahwa terdakwa bila dikaitkan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk terdakwa tampil mewakili, dan atas nama PT RBT namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT. Selain itu, terdakwa juga tidak masuk komisaris, tidak masuk direksi serta bukan pemegang saham," ujar Eko.

Eko mengatakan, terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.

Selain itu, kata Eko, Harvey Moeis bukan pengurus PT RBT sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik dari PT RBT maupun PT Timah Tbk.

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan pengusaha smelter perusahaan timah lainnya," ujar Eko.

Menurut Eko, PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal. Kedua perusahaan itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lzin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP.

"Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," ujar dia.

Karena itu, majelis hakim berpendapat tuntutan pidana yang diajukan JPU terhadap terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriyansyah terlalu tinggi. "Dan harus dikurangi," ucap hakim Eko.

Baca juga: Vonis Hukum Dirut Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Harta Harvey Moeis Dirampas untuk Negara

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Akibat perbuatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun.

Kerugian negara meliputi kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2.284.950.217.912,14.

Kemudian, kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp26.648.625.701.519,00. Tak hanya itu, kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal mencapai Rp271.069.688.018.700,00.

"Total kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun)," ujar hakim anggota, Suparman.

Oleh karena itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis yakni membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika jumlahnya tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara.

"Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara," ujar hakim Jaini Basir dalam amar putusannya di uang sidang.

Aset yang dirampas itu dihitung sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan Harvey Moies dkk.

"Dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," kata hakim.

Sementara itu, tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk yang bukan atas nama Harvey Moies.

Andi Ahmad menegaskan bahwa beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi, Senin, 23 Desember 2024.

Menurut Andi, perampasan aset terhadap kliennya ini menimbulkan tanda tanya besar. Dia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim atas hal ini.

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," ucap dia.

Selain isu pisah harta, penasihat hukum juga mengungkit soal aset yang disita. Dia mengatakan, di antaranya diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana yakni pada 2015.

"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.

Baca juga: Sandra Dewi Minta Hartanya Dikembalikan, Kejagung Jawab Begini


Tidak Sebanding dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun

Kejagung tunjukkan bukti kejahatan Harvey Moeis. Di antaranya, kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit, termasuk 2 unit Ferrari, 1 Mercedes Benz, Porsche, Rolls Royce, dan Lexus, Vellfire, dan Mini Cooper. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim kepada Harvey Moeis terlalu ringan. Tidak sebanding dengan kerugian negara dan dampak kerusakan yang diakibatkan.

"Hukuman itu terlalu rendah menurut saya. Karena saya berbasis pada teori pemidanaan. Konsep teori pemidanaan itu kan ada tiga. Ada retributif pembalasan, ada rehabilitatif, ada restoratif. Nah dalam kasus-kasus korupsi tambang, saya sepakat dengan Kejaksaan dengan menggunakan konsep retributif pembalasan," kata Hibnu kepada merdeka.com, Selasa, 24 Desember 2024.

"Karena apa? Dengan hukuman yang tinggi nanti, misalkan banding yang tinggi, itu berdampak pada tambang-tambang yang lain tidak semena-mena terhadap tambang itu," sambungnya.

Menurut Hibnu, jika hakim bisa menjatuhi hukum lebih tinggi terhadap Harvey Moeis, maka akan memberikan efek jera terhadap para calon penambang lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi kalau rendah ini tidak menjadi efek jera nanti. Bagaimana dengan tambang-tambang yang lain, ada nanti batu bara, ada yang emas dan sebagainya. Karena alam sudah semakin rusak, menurut ahli lingkungan. Sehingga kalau tanpa pidana yang keras akan sulit untuk namanya rehabilitasi ke depan. Reklamasi lah itu istilahnya," jelasnya.

"(Vonis) tidak sebanding. Ini kejahatan tambang dan merusak alam, terkait dengan anak cucu. Saya melihatnya ke sana. Mudah-mudahan jaksa banding," sambungnya.

Ia menilai, majelis hakim tidak melihat sifat kejahatan dalam perkara tersebut secara global. Apalagi, kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan rekan-rekannya sangat luar biasa.

"Kalau memang berpikir ke depan, sebagai bentuk penyelamatan lingkungan, harusnya hakim memutus melebihi 12 tahun. Harusnya lebih dari 12 tahun. Karena saya tadi katakan, ini kejahatan lingkungan yang berdimensi pada korupsi. Ini terkait dengan alam, masa depan anak cucu bangsa kita," tegas Hibnu.

"Jadi kalau dengan melihat hukuman yang terlalu ringan, akhirnya tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain. Kita itu berbicara pada pelaku-pelaku yang dimungkinkan berpotensi melanggar, itu yang kita lihat," pungkasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai vonis terhadap Harvey Moeis bisa saja sudah sesuai berdasarkan pertimbangan majelis hakim. Walaupun memang masih lebih rendah dari lazimnya.

"Jika tuntutan 12 tahun itu biasanya vonis akan jatuh separuhnya tuntutan plus 10 persen, yaitu 7,2 tahun. Tetapi ini 6,5 tahun, dan saya kira sudah mendekati," ujar Fickar kepada Liputan6.com, Selasa, 24 Desember 2024.

Meski begitu, Fickar menilai, pembayaran uang pengganti senilai Rp210 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis tetap tidak sebanding dengan kerugian negara akibat perbuatannya yang mencapai Rp300 triliun.

"Memang jika dibandingkan dengan perkiraan kerugian negara, ini memang tidak sebanding. Tetapi yang namanya perkiraan itu bukan angka pasti. Jadi hakim menganggap adil ganti ruginya sesuai putusan kemarin itu," kata Fickhar.

"Saya kira belum maksimal ya. Semestinya ya seluruh harta terdakwa itu disita. Karena itu pemenuhannya menjadi utang jika saat ini belum mencukupi jumlah putusan," Fickar menambahkan.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Pakar Kritik Metode Penghitungan Kerugian Negara


Daftar Aset Harvey Moeis yang Dirampas untuk Negara

Penampakan mobil mewah Rolls Royce milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang disita Kejagung. (Dok. Istimewa)

Sejumlah barang milik Harvey Moeis yang disita jaksa dan akan dirampas untuk mengganti kerugian negara.

Berikut barang milik Harvey Moeis yang disita:

a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian: 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang

b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari: 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, 1 unit Vellfire 2.5G

c. Tas branded sebanyak 88 unit

d. Perhiasan sejumlah 141 buah

e. Uang sejumlah US$400.000

f. Uang Rp13.581.013.347

g. Logam mulia

Puluhan tas mewah dari berbagai merek ternama yang disita dan bakal dirampas untuk negara, seperti Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton. Total ada 88 tas mewah yang disita, dan beberapa di antaranya diduga milik Sandra Dewi.

Berikut daftar tas mewah yang disita: 

1. 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Mini Luggage, bahan Monogram Canvas, warna cokelat.

2. 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Dauphine Backpack, bahan Monogram Canvas, warna cokelat.

3. 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Moon Backpack, bahan Monogram Canvas, warna cokelat.

4. 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Vanity Bag, bahan Monogram Canvas, warna cokelat.

5. 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Boite Chapeau Souple, bahan Monogram Canvas, warna cokelat.

6. 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Capucines, bahan lainnya, warna beige.

7. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna kuning.

8. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna putih.

9. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Y (2020), bahan Togo Leather, warna jingga.

10. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022) bahan lainnya warna biru.

11. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Micro Picotin Lock 14 Lucky Daisy Stamp U (2022), bahan Swift Leather, warna pink.

12. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18Pocket Stamp U (2022), bahan Canvas dan Swift Leather, warna kuning/jaune citron.

13. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna gris neve/putih.

14. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 26 Anemone stamp C (2018), bahan Epsom Leather, warna hot pink magnolia.

15. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp C (2018), bahan Clemence Leather, warna gold.

16. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 stamp D (2019), bahan Canvas, warna navy-cokelat.

17. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double FlapBag Medium, bahan Caviar Leather, warna navy.

18. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.

19. 1 (satu) Unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Logo Enchained Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.

20. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chain Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna navy.

21. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna beige.

22. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Small, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.

23. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Egyptian Amulet FlapBag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.

24. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag MiniRectangular, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna pink.

25. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small,bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna gold.

26. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag,bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna pink.

27. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small,bahan Calfskin/Lambskin Leather warna hitam.

28. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag,bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna cokelat.

29. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli model 22 Mini Hobo Bag,bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.

30. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Drawstring Bucket Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.

31. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.

32. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Timeless Clutch, bahan Caviar Leather, warna hitam.

33. 1 (satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather warna merah.

34. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.

35. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Hobo, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.

36. 1 (satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Revolution, bahan Leather, warna navy.

37. 1 (satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Saddle Oblique JacquardBag, bahan Canvas, warna navy.

38. 1 (satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model J’Adior Flap Bag, bahanLeather, warna hitam.

39. 1 (satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Medium Bobby Bag, bahan Leather warna abu-abu.

40. 1 (satu) unit tas Fendi diidentifikasi asli, model Zucca Mesh Kan,bahan Lainnya, warna hitam-cokelat.

 


Deretan Tas Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Ada pula tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan 141 buah, dan mata uang asing 400.000 dollar AS dan uang Rp 13.581.013.347, serta logam mulia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

41. 1 (satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Book Tote Oblique, bahan Canvas, warna navy.

42. 1 (satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Embellished Dionysus,bahan GG Supreme Canvas, warna abu-abu.

43. 1 (satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Large, bahan Guccissima Leather, warna hitam.

44. 1 (satu) unit tas Céline diidentifikasi asli, model Nano Luggage Bag, bahan lainnya, warna merah.

45. 1 (satu) unit tas Loewe diidentifikasi asli, model Disney Dumbo Goya Bag, bahan Leather, warna biru.

46. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna pink.

47. 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Duffle, bahan Monogram Canvas, warna cokelat.

48. 1 (satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Lady Dior, bahan lainnya, warna metallic.

49. 1 (satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model City Edge, bahan Goatskin Leather, warna hitam.

50. 1 (satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Blackout Classic City, bahan Lainnya, warna hitam.

51. 1 (satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Studded Cannage, bahan Leather, warna hitam.

52. 1 (satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Floral Top Handle, bahan lainnya, warna biru.

53. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Boy Large, bahan lainnya, warna hitam.

54. 1 (satu) unit tas Valentino diidentifikasi asli, model Rockstud Spike Medium, bahan Leather, warna merah.

55. 1 (satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Bobby Bag, bahan Leather, warna beige.

56. 1 (satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Diorama, bahan Leather, warna gold.

57. 1 (satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Vibe Zip Bowling Bag, bahan Leather, warna hitam-putih.

58. 1 (satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Dior Addict Flap Bag, bahan Leather, warna hitam.

59. 1 (satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan lainnya, warna putih.

60. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Filigree Vanity, bahan Caviar Leather, warna cream.

61. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag, bahan Caviar Leather, warna hitam.

62. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna cokelat.

63. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna putih.

64. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna soft lilac.

65. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna hitam.

66. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna merah.

67. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna pink.

68. 1 (satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan lainnya, warna merah.

69. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model stamp D (2019), bahan Epsom Leather, warna cokelat.

70. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 (GHW) stamp A (2017), bahan Canvas, warna jaune (yellow).

71. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model In The Loop 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna etoupe.

72. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 18 GHW stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna merah.

73. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 GHW stampU (2022), bahan Clemence Leather, warna noir (black).

74. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 GHW stampU (2022), bahan Clemence Leather, warna gold/cokelat.

75. 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Egg Bag, bahan Monogram Canvas, warna cokelat.

76. 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Limited Edition Grace Coddington Twist MM, bahan lainnya (Catogram Canvas), warna cokelat.

77. 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Reverse Monogram Cannes, bahan Monogram Canvas, warna cokelat.

78. 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Pochette Metis, bahan Monogram Canvas, warna cokelat.

79. 1 (satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Small Blackout City Bag, bahan Lambskin Leather, warna bleu obscur/navy.

80. 1 (satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Lady Dior, bahan Patent Leather, warna merah.

81. 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Multi Pochette, bahan Monogram Canvas, warna cokelat.

82. 1 (satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp D (2019), bahan Epsom Leather, warna jingga.

83. 1 (satu) unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi (unidentified), model Lindy 20, warna cokelat.

84. 1 (satu) unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (not supported) model Mini JYPSiere stamp B (2023) bahan lainnya, warna beton/putih.

85. 1 (satu) unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna merah.

86. 1 (satu) unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi (unidentified), model Medium Bobby Bag, warna cokelat.

87. 1 (satu) unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (unidentified), model Classic Double Flap Bag, warna beige.

88. 1 (satu) unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna abu-abu.

 

Infografis Daftar Aset dan Harta Harvey Moeis Dirampas Negara. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya