Liputan6.com, Jakarta - Hari libur nasional Natal yang jatuh pada Rabu (25/12/2024) membawa kabar baik bagi para pengendara kendaraan roda empat atau lebih di Jakarta.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap pada hari tersebut. Sebab bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal 2024.
Advertisement
Keputusan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin merayakan Natal bersama keluarga dan kerabat tanpa harus khawatir dengan pembatasan pelat nomor akhir kendaraan.
Sebab seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa 24 Desember 2024.
Oleh sebab itu, kata Syafrin, sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan pada hari libur nasional, pengendara tetap harus waspada dan bijaksana saat berkendara. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:
1. Perencanaan Rute:
- Rencanakan rute perjalanan Anda sebelumnya untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi di area wisata atau pusat perbelanjaan. - Gunakan aplikasi peta digital untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time.
2. Waktu Perjalanan:
- Jika memungkinkan, hindari bepergian pada jam-jam sibuk untuk mengurangi risiko terjebak macet. - Pertimbangkan untuk berangkat lebih awal atau lebih siang ketika lalu lintas cenderung lebih lancar.
3. Kondisi Kendaraan:
- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum digunakan. Periksa tekanan ban, oli mesin, dan bahan bakar. - Bawa peralatan darurat seperti ban cadangan, dongkrak, dan kotak P3K.
4. Keselamatan Berkendara: - Selalu gunakan sabuk pengaman dan pastikan semua penumpang juga melakukannya. - Patuhi rambu lalu lintas dan batas kecepatan yang ditetapkan.
5. Alternatif Transportasi:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum jika memungkinkan, terutama jika tujuan Anda berada di jalur yang padat.
6. Penggunaan Teknologi:
- Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi lalu lintas terkini dan rute alternatif.
Dengan kebijakan ganjil genap yang ditiadakan pada hari libur nasional Natal, pengendara diharapkan dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar.
Namun, tetaplah bijak dan berhati-hati di jalan raya, serta manfaatkan tips di atas untuk memastikan perjalanan Anda aman dan nyaman. Selamat merayakan Natal!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement