PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK

Komarudin menjelaskan, sejatinya PDIP tidak heran dengan tindakan KPK yang menersangkakan Hasto. Pasalnya, hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa partainya akan diacak-acak.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Des 2024, 23:30 WIB
PDI Perjuangan menggelar konferensi pers menyikapi penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun berkelakar soal status penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan ‘hadiah’ natal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Komarudin saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP terkait sikap resmi partai atas penetapan tersangka KPK terhadap Hasto.

“KPK ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan, ini kita dikasih hadiah dengan Sekjen masuk ditetapkan jadi tersangka,” kelakar Komarudin kepada awak media, Selasa (24/12/2024) malam.

Komarudin menjelaskan, sejatinya PDIP tidak heran dengan tindakan KPK yang menersangkakan Hasto. Pasalnya, hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa partainya akan diacak-acak.

“Peristiwa ini mengonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada tanggal 12 Desember bahwa partai akan diawut-awut (diacak-acak) pada rencana kongres nanti. Jadi ini adalah penegasan,” kata Komaruddin. 

“Penetapan Sekjen pada hari ini adalah semakin mengukuhkan partai membenarkan apa yang disampaikan ketum,” imbuh dia.

Senada dengan Komarudin, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Tallapesy menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto. “KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny dalam kesempatan yang sama.

 


Dinilai Lantaran Lantang Kritisi Kekuasaan Jokowi

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader Partai Banteng.

Ronny melanjutkan, jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang diada-ada atau formalitas belaka. 

“Karena alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” tegas Ronny.

Ronny menjelaskan, motif politik yang dimaksud karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai yang menentang upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo. 

“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny.

 


KPK Dinilai Sengaja Bocorkan SPDP Hasto

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ronny pun semakim yakin, motif politik ada di balik penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.

“Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait,” kata Ronny menandasi.

Sebelumnya, SekjenPDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan telah menjadi tersangka terkait kasus suap PAW mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang ditangani KPK.

Berdasarkan tangkapan layar dari dokumen yang diterima, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Dalam tangkapan layar dokumen itu tertulis juga, bahwa tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, dan seterusnya.

Infografis Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya