Liputan6.com, Jakarta Penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat respon positif dari kalangan akademisi.
Salah satunya disampaikan akademisi sekaligus dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr Budiyono memberi apresiasi positif terhadap kinerja KPK.
"Dari sisi akademisi kami melihat objektif penegakan hukum oleh KPK merupakan langkah berani dan perlu mendapat apresiasi," ujar akademisi Unsoed Purwokerto Dr Budiyono, Selasa (24/12/2024).
Advertisement
Ia menilai penetapan status tersangka untuk Hasto Kristiyanto membawa kesan bahwa hukum tidak pandang bulu. Penetapan tersangka kepada Hasto menunjukkan hukum tidak terkesan tajam kebawah tumpul keatas.
Apalagi, katanya, pada prosesnya penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto cukup lama. Ia menilai, penetapan status tersangka kepada Hasto bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap tersebut.
"Ini langkah tepat, keadilan harus ditegakkan secara tuntas dan benar. Kasus suap kan ada penerima dan pemberi, maka ini kan jadi sesuatu yang tidak tuntas dan utuh jika suap kok yang dipidana hanya yang menerima sementara yang memberi tidak dihukum maka jika tidak diusut tuntas tidak akan utuh," kata Budiyono.
Menurutnya, dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan suap KPU tersebut, tindak pidana bisa dilakukan penyertaan. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain yang menjadi tersangka baru jika ada bukti penyerta yang baru hasil penyidikan KPK.
Usut Tuntas
Ia mendukung KPK untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk peran dari masing-masing tersangka dalam kasus ini.
"Penerima bisa satu tapi pemberinya siapa dan kalau ternyata pemberinya ada beberapa orang ya harus ditegakkan juga," ujar Budi.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus Hasto Kristiyanto ini terkait dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan nama Harun Masiku.
Hasto diduga terlibat dalam upaya memuluskan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI melalui pemberian suap.
Peran Hasto dalam kasus ini memicu spekulasi publik, termasuk mengenai harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Advertisement