Liputan6.com, Seoul - Partai oposisi Korea Selatan pada Selasa (24/12/2024) mengatakan mereka akan menunda keputusan untuk memakzulkan presiden sementara Han Duck-soo hingga akhir pekan ini.
Sebelumnya, Partai Demokrat mengungkapkan akan mengajukan mosi pemakzulan terhadap Han Duck-soo pada Selasa untuk memprotes penolakannya menandatangani rancangan undang-undang (RUU) khusus yang menyelidiki mantan presiden yang dimakzulkan.
Advertisement
"Kami memutuskan untuk bersabar mengingat perasaan masyarakat dan menunggu hingga 26 Desember (Kamis) untuk menentukan apakah tuntutan kami dipenuhi," kata pemimpin fraksi Park Chan-dae seperti dikutip dari CNA, Rabu (25/12).
Partai tersebut awalnya menetapkan Malam Natal sebagai batas waktu bagi Han untuk mengesahkan dua RUU khusus yang menyelidiki pemberlakuan darurat militer yang singkat oleh Presiden Yoon Suk Yeol yang sedang diskors, serta dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, Kim Keon Hee.
Pemimpin konservatif tersebut dicopot dari jabatannya oleh parlemen pada 14 Desember setelah deklarasi darurat militer yang singkat pada 3 Desember, yang membawa negara tersebut ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade.
Yoon Suk Yeol kini menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi, yang membutuhkan enam dari sembilan suara anggota majelis untuk mengesahkan mosi pemakzulan tersebut.
Namun, Han Duck-soo menolak tuntutan oposisi dalam rapat kabinet pada Selasa, dengan menekankan perlunya kesepakatan bipartisan untuk mengesahkan kedua RUU tersebut.
"Sikap Han Duck-soo membuat kami tidak punya pilihan selain menafsirkannya sebagai niatnya untuk melanjutkan pemberontakan dengan menunda prosesnya," kata Park.
Yoon Suk Yeol saat ini sedang diselidiki oleh tim gabungan yang terdiri dari polisi, kementerian pertahanan, dan penyidik antikorupsi.
Alasan Pemakzulan
Pada Selasa, juru bicara Partai Demokrat Yoon Jong-kun mengatakan kepada wartawan bahwa mosi pemakzulan terhadap Han Duck-soo telah "diadopsi secara bulat" sebagai sikap resmi partai.
Alasan pemakzulan tidak hanya karena penolakan terhadap kedua RUU tersebut, namun juga karena Han Duck-soo dianggap "berpartisipasi aktif dan mendukung pemberontakan" serta "berusaha menjalankan kekuasaan secara tidak sah meskipun wewenang presiden belum berakhir secara resmi setelah pemberontakan tersebut".
Oposisi menegaskan bahwa mereka hanya membutuhkan mayoritas sederhana di parlemen yang terdiri dari 300 anggota untuk memakzulkan Han Duck-soo karena ini adalah ambang batas untuk anggota kabinet.
Namun, Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa berpendapat bahwa mayoritas dua pertiga diperlukan karena Han Duck-soo saat ini menjabat sebagai presiden sementara.
Kweon Seong-dong, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat, menuturkan bahwa "politik koersif" Partai Demokrat telah mencapai puncaknya. Dia menambahkan mereka "terus mengganggu pelaksanaan sah wewenang presiden sementara".
"Tindakan ini tidak berbeda dengan perilaku geng yang mengancam balas dendam jika uang tidak disetorkan," kata Kweon Seong-dong.
Advertisement