Pimpinan DPRD Dompu Baru Dilantik setelah 3 Bulan Kosong

Pimpinan DPRD Dompu satu-satunya lembaga perwakilan rakyat yang unsur pimpinannya paling telat dilantik pasca-pelantikan 30 anggota dewan 30 September lalu

oleh Miftahul Yani diperbarui 25 Des 2024, 01:43 WIB
Pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Dompu periode 2024-2029. (Foto: Liputan6.com/Miftahul Yani)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat periode 2024-2029, akhirnya secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya melalui rapat paripurna istimewa.

Ketiga pimpinan DPRD Dompu tersebut yakni Muttakun, sebagai ketua. Berasal dari partai Nasdem. Sementara dua wakilnya, Kurnia Ramadhan dan Ismul Rahmadin, keduanya dari partai Gerindra dan Demokrat.

Prosesi pelantikan mereka dipimpin oleh ketua PN Dompu, I Ketut Darpawan, yang digelar Senin (23/12/2024) pukul 4 sore di ruang sidang utama DPRD.

Pengambilan sumpah jabatan tiga unsur pimpinan ini setelah penjabat Gubernur NTB, Hassanudin merestui usulan dari Pemkab Dompu dan meneken Surat Keputusan (SK) bernomor: 100.1.4-795 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu Masa Jabatan 2024-2029, Muttakun sebagai ketua, tertanggal 16 Desember 2024.

Sebelumnya dua SK Wakil Ketua DPRD, sudah ditandatangani oleh Hassanudin. Pengusulan penerbitan SK untuk dua wakil ketua ini, dilakukan jauh hari sebelum pengusulan penerbitan SK Ketua Dewan. Ini karena, SK penunjukan pimpinan DPRD Dompu, oleh DPP Partai NasDem, sebagai pemenang Pemilu di Dompu, diberikan pasca Pilkada di gelar.

Pelantikan pimpinan dewan Kabupaten Dompu periode 2024-2029, sedianya digelar pada Kamis (19/12/2024) kemarin. Namun, akibat terkendala SK belum keluar, akhirnya pengambilan sumpah dan janji batal dilaksanakan.

Seperti diketahui, pimpinan DPRD Dompu satu-satunya lembaga perwakilan rakyat yang unsur pimpinannya paling telat dilantik pasca-pelantikan 30 anggota dewan 30 September lalu.

Selama kekosongan pimpinan dalam kurun waktu tiga bulan, agenda-agenda legislatif dijalankan oleh pimpinan dewan sementara sehingga tidak dapat berjalan maksimal.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya