Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, Edi Hasibuan: Hormati Penetapan KPK

Edi Hasibuan menyatakan publik harus tetap menghormati penetapan Hasto sebaga tersangka

oleh Panji Prayitno diperbarui 25 Des 2024, 05:55 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK menuai respon. KPK hingga kini masih melakukan penyidikan usai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

Menurut Akademisi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan penetapan tersangka menjadi bagian dari strategi KPK dalam upaya mengungkap kasus dugaan suap itu.

"Saya kira itu strategi KPK dan mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan. Kasus masih didalami KPK maka dari itu hormati apa yang menjadi penetapan KPK," ujar Edi Hasibuan, Selasa (25/12/2024).

Ia mengatakan, publik harus tetap menghormati penetapan Hasto sebaga tersangka. Bahkan, katanya, PDIP bisa mengambil langkah hukum jika dianggap tidak puas. 

Ia menyebutkan, ada upaya hukum yang bisa ditempuh partai terhadap kasus Hasto Kristiyanto. 

"Boleh lakukan upaya hukum kan diartur dalam hukum," kata Edi Hasibuan, Selasa (24/12/2023). 

Edi menilai penetapan Hasto sebagai tersangka murni karena masalah hukum. Oleh karena itu, ia menganggap wajar apabila ada sebagian orang berfikir jika penetapan status tersangka tersebut karena masalah politik dan lainnya.


Hati-hati

Edi mengaku, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada dugaan kasus suap KPU ini. 

"Proses dari penyelidikan ke penyidikan ini butuh waktu lama. KPK juga sangat hati-hati menetapkan status tersangka," ujarnya. 

Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kasus Hasto Kristiyanto ini terkait dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan nama Harun Masiku.

Hasto diduga terlibat dalam upaya memuluskan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI melalui pemberian suap. 

Peran Hasto dalam kasus ini memicu spekulasi publik, termasuk mengenai harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya