PDIP Yakin Hasto Kristiyanto Akan Taati Proses Hukum Usai Ditetapkan jadi Tersangka KPK

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Tim News diperbarui 25 Des 2024, 07:30 WIB
Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Adapun yang menyangkut masalah hukum dimanapun kader PDI akan taat hukum dan akan menjalani semua rangkaian proses hukum yang disangkakan kepada Pak Hasto," kata Said, saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

Said pun meminta semua pihak tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah.

"Dan saya berharap kita semua tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dia dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan.

"Tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pembelian Umum Republik Indonesia periode 2017-2022," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Penetapan Hasto berdasarkan dalam surat Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Hasto disebut sebagai pihak pemberi suap bersama eks Caleg PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio F.


KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka Suap Harun Masiku

Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Rabu (12/02/2020). Donny Tri Istiqomah dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat atau Tim Hukum PDIP sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM).

Dia bersama-sama dengan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas dia.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya