Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis mengikuti sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23 Desember 2024.
Selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), terdakwa Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Advertisement
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
Bukan hanya itu. Majelis hakim juga memerintahkan suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar. Pembayaran selambat-lambatnya 1 tahun usai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bila dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, sesuai ketentuan, maka harta benda Harvey disita oleh jaksa. Selanjutnya aset maupun harta suami artis Sandra Dewi itu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hanya saja, bila terdakwa Harvey tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Adapun putusan majelis hakim terhadap Harvey Moeis lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan seluruh aset milik Harvey Moeis yang disita kejaksaan dirampas untuk negara. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis
Advertisement