Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta menggelar acara Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal 2024.
Sebanyak 191 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal, dengan lima di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi dan satu lainnya bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Advertisement
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi menyampaikan, pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," tutur Fonika di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, pemberian remisi Natal bukan sekadar penghargaan, namun juga menjadi pengingat akan pentingnya cinta kasih, harapan, dan kebersamaan, bahkan di lingkungan pemasyarakatan.
"Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita semua, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Lapas," jelas dia.
Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas merinci, total penerima remisi pada Hari Raya Natal 2024 ini, yakni 186 tahanan mendapatkan pengurangan masa tahanan, lima dinyatakan bebas, dan satu bebas bersyarat.
"Terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat, sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan,” ungkapnya.
Siap Berkontribusi Positif di Masyarakat
Adapun momen pemberian remisi menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas I Cipinang untuk mengakhiri tahun 2024, dengan pesan kuat tentang rehabilitasi dan kesempatan kedua.
Dengan remisi yang diberikan, warga binaan diharapkan mampu membuktikan diri sebagai pribadi yang lebih baik, siap berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Melalui program pembinaan dan apresiasi itu juga, Lapas Kelas I Cipinang berupaya menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, progresif, dan berorientasi pada perubahan.
Advertisement