Hasto Tersangka dan Belum Ditahan KPK, MAKI: Ada Pertimbangan Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Des 2024, 13:53 WIB
Hasto Kristiyanto mengatakan hanya akan berbicara jujur kepada penyidik KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. Usai diumumkan secara resmi status tersangka, KPK tidak langsung menahannya karena alasan hendak memperkuat bukti dengan memanggil saksi dengan surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah dengan Harun Masiku.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tidak ada yang salah dalam kebijakan KPK. Sebab hal itu bisa saja dilakukan atas pertimbangan penyidik dengan melihat situasi yang bersangkutan.

"Penegak hukum itu dalam menahan itu ya tergantung situasi dan boleh-boleh saja dan batas penahanan itu kan hanya dua bulan, apalagi dalam kasusya Hasto ancaman hukumannya 5 tahun jadi masa penahanan maksimal hanya 2 bulan nah kalau dipaksakan ditahan sekarang sementara alat buktinya masih dikumpulkan maka penyidik menjadi tergesa-gesa dan itu menjadikan nanti kurang sempurna," kata Boyamin saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (25/12/2024).

Boyamin sepakat, saat Hasto tidak langsung ditahan maka KPK punya waktu untuk menyempurnakannya terlebih dahulu. Walaupun sejatinya pada kasus Hasto, Boyamin meyakini alat bukti sudah cukup kuat karena sifat kasusnya hanya sebatas pengembangan dari buron Harun Masiku.

"Ini kan perkara pengembangan alat buktinya sudah ada semua tinggal menyangkutkan orang yang turut serta, itu ya sebenarnya bisa langsung melakukan penahan sekarang juga gitu," jelas Boyamin.

Namun begitu, jika hendak dilihat dari kacamata kemanusiaan, bisa saja alasan KPK tidak menahan Hasto karena yang bersangkutan dipersilakan mengikuti perayaan natal terlebih dahulu. Sebab diketahui, Hasto adalah seorang nasrani.

"Ya manusiawi lah ini kan menjelang Natal, kita hormatilah untuk merayakan Natal bersama keluarganya dan di sisi lain KPK tetap bisa memperkuat bukti," tandas Boyamin.

 


Soal Penahanan Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Kata KPK

Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengaku belum tahu kapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku.

Menurut dia, KPK membutuhkan lebih banyak keterangan dari pihak-pihak lain yang diyakini mengetahui keterlibatan Hasto sebelum menahan yang bersangkutan.

"Rekan-rekan sekalian bahwa sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 Desember kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku. Jadi saksi-saksi yang ada kami himpun itu adalah keterangan di mana para saksi itu dipanggil di sprindik Harun Masiku," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

"Sehingga nanti untuk sprindik yang baru tentunya kita akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik baru sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi," sambungnya.

Selain itu, KPK juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait penyidikan kasus Harun Masiku. "Jadi ditunggu saja untuk penahanan, pasti kita akan kabari," ucap Asep.


KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.

Adapun terkait kapan Hasto Kristiyanto ditahan, Setyo meminta publik menunggu penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.

"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada," Setyo menandaskan

Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya