29 Warga Binaan Rutan Kelas I Depok Dapat Remisi Natal

Rutan Kelas I Depok turut memberikan remisi Natal kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 25 Des 2024, 19:00 WIB
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Gaffar Waliyondi memberikan penjelasan pemberian remisi kepada narapidana. (Foto: Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Momentum perayaan Natal 2024 dirasakan dirasakan warga binaan atau narapidana Rutan Kelas I Depok.

Rutan Kelas I Depok turut memberikan remisi Natal kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Gaffar Waliyondi mengatakan, perayaan Natal turut dirasakan narapidana Nasrani yang menjalani hukuman.

Tidak hanya itu, Rutan Kelas I Depok memberikan remisi hukuman kepada warga binaan.

"Ada 29 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tahun ini," ujar Gaffar kepada Liputan6.com, Rabu (25/12/2024).

Dia menjelaskan, jumlah warga binaan mencapai 1.237 orang terdiri dari 984 narapidana dan 253 tahanan.

Jumlah narapidana beragama kristiani sebanyak 40 orang dan tahanan 14 orang yang menjalani pembinaan hukuman di Rutan Kelas I Depok.

"Dari 40 itu yang mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 29 orang atau 73 persen dari beragama kristiani," jelas Gaffar.

Adapun 29 orang mendapatkan remisi khusus Natal, berjenis RK 1 atau pengurangan masa hukuman.

Besaran remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda sesuai dengan penilaian dan ketentuan yang telah ditentukan.

"Remisinya berupa pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 4 orang, untuk remisi satu bulan sebanyak 25 orang," ucap Gaffar.

 


Beragam

Klasifikasi jenis kejahatan yang pernah dilakukan pada 29 narapidana cukup beragam.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal yakni narkotika 16 orang, perlindungan anak 5 orang, dan pidana umum lainnya 8 orang.

"Ada dua syarat untuk mendapatkan remisi, yakni syarat substantif dan syarat administrasi," terang Gaffar.

Dia mengungkapkan, syarat substantif yang dapat dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni minimal menjalani hukuman selama enam bulan.

Penghitungan tersebut terhitung sejak narapidana ditahan dan inkrah.

"Selain itu, terdapat catatan-catatan kepribadiannya sudah kita lakukan evaluasi dan assessment untuk pengajuan remisi," ungkap Gaffar.

 


Ada yang Tak Dapat Remisi

Selain itu, terdapat 11 narapidana yang beragama Nasrani tidak mendapatkan remisi khusus Natal.

Diketahui terdapat beberapa aspek tidak diberikan remisi Natal, yakni 6 orang keterlambatan administrasi rekomendasi remisi, belum menjalani enam bulan masa pidana, dan sedang menjalani masa subsider denda.

"Kami pun turut memberikan pelayanan narapidana merayakan Natal," tutur Gaffar.

Pada perayaan Natal, Gereja yang berada di Rutan Kelas I Depok telah melaksanakan ibadah malam Natal yang dilaksanakan kemarin sore. Begitupun pada hari ini Narapidana kristiani merayakan puncak Natal.

"Sesuai dengan arahan pimpinan untuk bisa memfasilitasi warga binaan kita yang beragama Nasrani, kemudian pada acara puncak yang bertepatan pada 25 Desember ini, diberikan penyerahan remisi," pungkas Gaffar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya