Liputan6.com, Washington DC - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang akan dilantik pada 20 Januari 2025 mengatakan pada Selasa (25/12), dia akan memerintahkan Kementerian Kehakiman AS untuk "secara tegas menerapkan hukuman mati." Tujuannya adalah untuk melindungi warga AS dari "pemerkosa, pembunuh, dan monster".
Pernyataan Trump di platform media sosialnya, Truth Social, ini sebagai tanggapan terhadap keputusan Presiden Joe Biden pada Senin (23/12). Keputusan tersebut mengubah hukuman mati untuk 37 dari 40 narapidana federal menjadi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Advertisement
"Begitu saya dilantik, saya akan memerintahkan Kementerian Kehakiman (AS) untuk secara tegas memperjuangkan hukuman mati sebagai langkah untuk melindungi keluarga dan anak-anak AS dari pemerkosa, pembunuh, dan monster (pelaku kejahatan yang sangat kejam)," kata Trump, seperti dikutip dari CNA, Kamis (26/12).
Trump melanjutkan pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah federal selama masa jabatannya yang pertama (2017-2021), setelah hampir 20 tahun penghentian eksekusi tersebut.
Sementara itu, Biden, yang menentang hukuman mati saat mencalonkan diri, memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah federal setelah dia menjabat pada Januari 2021.
Keputusan grasi, yang mengubah hukuman mati menjadi hukuman lain, tidak bisa dibatalkan oleh presiden berikutnya.
Tim transisi Trump mengkritik keputusan Biden dan menyebutnya sebagai keputusan yang keliru. Mereka berpendapat keputusan itu lebih menguntungkan narapidana yang dianggap sebagai "pembunuh terburuk di dunia".