Liputan6.com, Washington, DC - Elang botak kini secara resmi menjadi burung nasional Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang pada malam Natal yang memberikan kehormatan tersebut kepada burung pemangsa dengan kepala putih dan paruh kuning ini.
Burung ini telah menjadi simbol nasional AS selama bertahun-tahun dan telah muncul di lambang resmi Amerika Serikat sejak tahun 1782.
Advertisement
Namun, burung ini baru secara resmi ditetapkan sebagai burung nasional setelah Kongres mengesahkan undang-undang tersebut pekan lalu, yang kemudian diserahkan kepada Biden untuk ditandatangani.
"Selama hampir 250 tahun, kita menganggap elang botak sebagai burung nasional, padahal sebenarnya belum diresmikan," kata Jack Davis, ketua bersama Inisiatif Burung Nasional untuk Pusat Elang Nasional, seperti dikutip dari BBC, Kamis (26/12). "Tapi, kini gelar itu resmi dan tidak ada burung yang lebih pantas."
Namun, tidak semua orang selalu setuju dengan status nasional elang botak.
Founding father AS Benjamin Franklin menentang pemilihan elang botak untuk mewakili negara, menyebutnya sebagai "burung dengan moral buruk". Faktanya, tidak semua anggota Kongres memiliki pandangan yang sama dengan Franklin.
Elang botak, menurut Kementerian Urusan Veteran AS, seperti elang lainnya di seluruh dunia, telah lama dipandang sebagai simbol kekuatan, keberanian, kebebasan, dan keabadian.
Undang-undang yang menetapkan elang botak sebagai burung nasional ini dipelopori oleh anggota legislatif dari Minnesota. Negara bagian ini menjadi rumah bagi populasi elang botak terbesar di negara itu, seperti yang dijelaskan oleh Senator Amy Klobuchar.
Elang botak juga dilindungi oleh Undang-Undang Lambang Nasional tahun 1940, yang melarang penjualan atau perburuan burung ini.
Dulu, elang ini hampir punah, namun populasi mereka telah meningkat pesat sejak 2009.
Undang-undang tentang elang botak ini adalah salah satu dari 50 undang-undang yang ditandatangani Biden pada malam Natal, termasuk undang-undang anti-perundungan federal untuk mengatasi kekerasan dan kematian di lingkungan kampus/universitas