Viral Sandra Dewi Hapus Foto Suami Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jagat maya geger setelah foto-foto Harvey Moeis amblas dari etalase akun Instagram Sandra Dewi pekan ini. Termasuk potret pernikahan mewah ala princess.

oleh Wayan Diananto diperbarui 26 Des 2024, 10:00 WIB
Jagat maya geger setelah foto-foto Harvey Moeis amblas dari etalase akun Instagram Sandra Dewi pekan ini. Termasuk potret pernikahan mewah ala princess. (Foto: Dok. Instagram @sandradewi88)

Liputan6.com, Jakarta Jagat maya geger setelah foto-foto Harvey Moeis amblas dari etalase akun Instagram Sandra Dewi pekan ini. Yang tersisa di feed, hanya foto-foto pose bintang sinetrin Cinta Indah dan segelintir potret bersama anak.

Bahkan, potret pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis pun amblas. Spekulasi meliar mengingat, amblasnya potret Harvey Moeis ini disadari publik setelah ia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kabar Sandra Dewi diduga menghapus potret bersama Harvey Moeis viral di sejumlah akun gosip Instagram dan panen nyinyiran netizen +62. Ada yang menuding ibu 2 anak ini sudah berani main medsos lagi.

Ada pula yang mengingatkan Sandra Dewi jangan menemani Hervey Moeis di saat senang saja. Namun ada yang menduga bintang film Quickie Express mengarsipkan potret sang suami setelah dijatuhi hukuman.


Spekulasi Netizen +62

Sandra Dewi . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mau comeback lagi nih mbak? Udah berani maen sosmed lagi,” netizen dengan akun @reti**** mengomentari berita Sandra Dewi di akun gosip Instagram Pembasmi Kehaluan Real yang diikuti hampir sejuta orang.

Enggak dihapus, disimpan di arsip pasti ini mah,” @dinn**** menduga. “Yah mbaknya nemenin pas suka doang. Pas duka mah dibuang,” @yuli**** mengomentari. “Sita asetnya sesuai nilai korupsinya,” seru @desy****.


Vonis 6,5 Tahun Penjara

Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada salah satu terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menyebut ada tiga hal yang meringankan. “Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.


Vonis Harvey Disertai Catatan

Kerugian negara tersebut timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Vonis ini rupanya disertai sejumlah catatan. Pertama, Majelis Hakim memerintahkan Harvey Moeis bayar uang pengganti Rp210 miliar selambat-lambatnya setahun setelah putusan pengadilan ini beroleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu itu ia tak membayar, maka harta benda Harvey Moeis bakal disita jaksa dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika tak punya harta benda yang cukup untuk bayar uang pengganti, maka Harvey Moeis bakal dipidana penjara 2 tahun.

Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya