Liputan6.com, Jakarta Hasil seleksi petugas haji ramah lansia dan disabilitas 1446 H segera diumumkan pada Januari 2025.
Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat.
Advertisement
Menurutnya, saat ini pihaknya masih berkonsentrasi melakukan proses rekapitulasi penilaian hasil computer assisted test (CAT) dan wawancara para peserta seleksi.
“Hasil seleksi petugas haji, InsyaAllah akan kita informasikan pada Januari,” terang Arsad Hidayat di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Sebelumnya, Ditjen PHU membuka pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Proses seleksi CAT dan Wawancara digelar pada 17 Desember 2024.
“Kita nanti akan umumkan hasil seleksi ini melalui akun masing-masing peserta. Untuk tanggal pasti pengumumannya, akan kita informasikan kemudian,” tambah Arsad mengutip laman Kemenag, Kamis (26/12/2024).
Tahun ini, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah haji. Sementara untuk petugas, Indonesia baru mendapat 2.210 kuota atau 1 persen dari total kuota jemaah haji.
Menurut Arsad, Kementerian Agama saat ini tengah mengupayakan adanya penambahan kuota petugas haji. Menteri Agama sudah bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi pada akhir November 2024. Selain membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji, Menag juga melobi agar ada penambahan kuota petugas haji.
“Kita berharap tahun ini ada penambahan kuota petugas haji agar lebih proporsional dengan jumlah jemaah. Dengan demikian diharapkan layanan akan bisa lebih maksimal,” harap Arsad.
Tema Haji 2025
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Mengingat penyelenggaraan ibadah haji kali ini mengambil tema yang lebih inklusif, maka ada sejumlah persyaratan tambahan yang diterapkan panitia.
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad Hidayat saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Advertisement
Mampu Berbahasa Isyarat Jadi Nilai Plus
Dengan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yang diambil, Arsad menyebut bahwa rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tuna wicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.
Ditjen PHU Kemenag juga menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.
Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.
8 Formasi Layanan, Salah Satunya Khusus Lansia dan Disabilitas
Dalam seleksi kali ini, Kemenag telah membuka delapan formasi layanan, yaitu:
- Layanan Akomodasi;
- Layanan Konsumsi;
- Layanan Transportasi;
- Layanan Bimbingan Ibadah;
- Layanan Pelindungan Jemaah;
- Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji);
- Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas;
- Layanan MCH (Media Center Haji).
Dari delapan layanan itu, terlihat satu layanan yang khusus menangani lansia dan penyandang disabilitas. Adapun beberapa syarat khusus petugas haji formasi layanan jemaah lansia dan disabilitas yakni:
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Advertisement