Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan bersamaan dengan larangan serupa terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), yang kini berstatus tersangka.
Advertisement
Menanggapi langkah tersebut, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyatakan bahwa tindakan KPK sudah tepat. Ia menilai pencegahan ini akan memudahkan lembaga antirasuah untuk meminta keterangan kapan pun diperlukan.
"Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasona tepat. Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Yudi menjelaskan, pencekalan terhadap Yasonna ke luar negeri merupakan kewenangan penyidik. Apalagi, ia merupakan saksi kunci atas kasus yang tengah ditangani KPK.
"Yasona merupakan saksi. Penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," jelasnya.
"Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan," sambungnya.
Untuk itu, mantan ketua wadah pegawai KPK ini meminta kepada Imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna pencekalan mereka.
"Dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik," ujarnya.
Terakhir, Yudi menyebut, kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang kesiapapun. "Tergantung bukti yang didapatkan penyidik," pungkasnya.
Pencekalan Yasonna Laoly
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) keluar negeri.
Pencekalan ini diberlakukan juga terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (26/12).
Advertisement
Terkait Kasus Harun Masiku
Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan oleh penyidik terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Yasonna dan Hasto dianggap sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Berlaku untuk 6 bulan ke depan," singkat Tessa.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com