Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon tiket KA Jarak Jauh untuk keberangkatan 29 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikam oleh calon penumpang.
VP Public Relation KAI Anne Purba menerangkan, pemberian diskon tiket KA sebagai upaya menarik minat masyarakat menggunakan moda transportasi umum ini di masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Advertisement
"Promo ini memberikan kesempatan istimewa bagi masyarakat untuk menikmati liburan akhir tahun bersama keluarga dan sahabat tercinta," kata Anne dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2024).
Perlu diketahui, besaran diskon tiket KA bervariasi. Ada perjalanan KA yang mendapat diskon sebesar 15 persen serta ada pula yang terkena diskon 30 persen.
Adapun beberapa syarat dan ketentuannya diskon tiket pesawat diantaranya:
- Pembelian tarif spesial ini dapat dilakukan di semua channel penjualan secara bertahap mulai tanggal 27 Desember 2024-5 Januari 2025.
- Berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 29 Desember 2024 s.d 5 Januari 2025.
- Tarif diskon hanya berlaku untuk KA telah ditetapkan.
- Tarif diskon berlaku parsial.
- Tarif diskon tidak berlaku untuk Kereta Suite Class Compartment, Luxury, Panoramic, Priority, Imperial, dan/atau Kereta Wisata lainnya.
- Tiket dengan tarif diskon ini tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi dan/atau diskon lainnya.
- Tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwalnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Berlaku selama tiket dan tarif diskon masih tersedia.
"Segera pesan tiketnya di Access by KAI dan jadikan momen liburan Nataru tahun ini lebih seru bersama KAI," tegasnya.
Libur Nataru, Penumpang Kereta Api Meningkat Signifikan
Sebelumnya, Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang, pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Berdasarkan data pada Kamis, 26 Desember 2024, jumlah tiket KA JJ dan KA Lokal yang sudah terjual untuk periode masa libur Nataru yaitu 2.510.955 tiket dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan KAI sebanyak 3.572.588.
"Sejak 19 Desember hingga 26 Desember masa Nataru pada waktu yang sama, KAI telah memberangkatkan 1.436.929 penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/12/2024).
“Dari 2.510.955 tiket terjual tersebut terdiri dari 2.139.083 KA JJ atau 77% dari total jumlah tempat duduk tersedia sebanyak 2.770.864 tiket. Untuk penjualan KA Lokal sudah mencapai 371.872 tiket atau 46% dari total jumlah tempat duduk yang disediakan yaitu 801.724 tiket,” sambungnya.
Menurutnya, jumlah penjualan tiket masih akan terus berubah dinamis dan bertambah. Hal ini karena penjualan tiket kereta masih terus berlangsung.
Bahkan, arus keberangkatan liburan Nataru hingga saat ini disebutnya sudah terpantau padat.
Kemudian, pada beberapa kereta api yang menjadi primadona okupansinya sudah melebihi dari 100 persen seperti KA Airlangga, KA Joglosemarkerto, KA Sritanjung, KA Blambangan Ekspres, KA Pariaman Ekspres, KA Rajabasa, KA Putri Deli, KA Matarmaja, KA Logawa, KA Bangunkarta, dan masih banyak KA lainnya di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Bagi masyarakat yang kehabisan tiket pada perjalanan dan jam perjalanan yang diinginkan, dapat memilih alternatif kereta lain dengan segera memesan melalui aplikasi Access by KAI sebelum kehabisan. Selain itu, KAI tidak hentinya mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api selama masa Nataru ini,” sebutnya.
Advertisement
Barang Bawaan Penumpang
Anne mengungkapkan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," jelasnya.
Barang bawaan pelanggan dipastikan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm)," tegasnya
"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” sambungnya.
Barang yang Tak Boleh Dibawa
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
"Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi," paparnya.
“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” pungkasnya.
Advertisement