Liputan6.com, Terengganu - Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman enam cambukan, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Syariah.
Pria itu dicambuk di dalam sebuah masjid Malaysia pada hari Jumat (27/12) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran Islam karena menghabiskan waktu berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya atau kerabatnya, kata kantor berita pemerintah.
Advertisement
"Pekerja konstruksi berusia 42 tahun itu dijatuhi enam cambukan di negara bagian konservatif Terengganu, Malaysia, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Syariah," kata kantor berita resmi Bernama seperti dikutip dari AFP, Sabtu (28/12/2024).
Menurut kantor berita tersebut, ini adalah pertama kalinya hukuman cambuk yang diperintahkan pengadilan Syariah dilakukan di luar gedung pengadilan di Malaysia.
Seorang jurnalis AFP melihat pria itu dibawa ke masjid dengan mobil tahanan setelah salat Jumat, mengenakan pakaian tahanan oranye saat dia masuk di hadapan kerumunan yang terdiam.
Hukuman cambuk sebagai hukuman atas kejahatan Islam yang dikenal sebagai "khalwat" dilakukan di dalam masjid setelah sekitar 90 orang diizinkan masuk.
Awal minggu ini, asosiasi pengacara Malaysia mengatakan bahwa mereka memiliki "kekhawatiran yang mendalam" atas keputusan untuk mencambuk pria tersebut.
"Hukuman seperti itu merampas martabat seseorang," sebuah pernyataan menyebutkan.
Namun, seorang saksi bernama Mohd Sabri Muhammad mengatakan bahwa ia berharap hukuman itu akan menghalangi mereka yang "tergoda untuk melakukan tindakan tidak bermoral".
"Hari Valentine, Tahun Baru, ada banyak kesempatan bagi kaum muda untuk terlibat dalam perilaku yang tidak pantas," kata pria berusia 37 tahun itu kepada AFP.
Malaysia yang multietnis memiliki sistem hukum jalur ganda, dengan pengadilan Islam menangani beberapa masalah bagi warga negara Muslim.
Bagaimana Hukuman Cambuk Dilakukan?
Hukuman cambuk biasanya dilakukan pada orang yang berpakaian lengkap dan para kritikus mengatakan bahwa hukuman itu bertujuan untuk mempermalukan sekaligus menghukum secara fisik orang yang dicambuk.
Hukuman cambuk yang diperintahkan oleh pengadilan Syariah jarang terjadi, tetapi tidak jarang terjadi di Malaysia.
Sebelumnya pada tahun 2018, dua wanita yang dinyatakan bersalah karena melanggar hukum agama dengan melakukan hubungan seksual dicambuk di hadapan lebih dari 100 saksi di pengadilan Islam.
Adapun Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia mengatakan minggu lalu bahwa "hukuman yang menimbulkan kekerasan fisik dan penghinaan di depan umum tidak memiliki tempat dalam sistem peradilan modern".
Advertisement