Liputan6.com, Jakarta - Setelah Australia dan Filipina, kini giliran Prancis yang menyuarakan permohonan pemindahan terpidana hukuman mati dari Indonesia.
"Prancis telah mengirim permintaan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan seorang narapidana hukuman mati Prancis yang dipenjara karena tuduhan narkoba selama hampir 20 tahun," kata seorang menteri senior Indonesia kepada AFP pada hari Sabtu (28/12/2024).
Advertisement
"Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui," kata menteri hukum dan hak asasi manusia senior Indonesia Yusril Ihza Mahendra kepada AFP.
Yusril menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada "awal Januari".
Serge Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta tempat pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang "ahli kimia".
Serge Atlaoui tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik. Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati setelah mengajukan banding.
Meskipun negosiasi pemindahan tahanan masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengisyaratkan akan melanjutkan eksekusi -- yang sempat terhenti sejak tahun 2016 -- terhadap terpidana mati kasus narkoba.
Indonesia diketahui memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pengedar narkoba dan telah mengeksekusi orang asing di masa lalu.
Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Indonesia tercatat telah setuju untuk memindahkan serangkaian tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang ibu asal Filipina dan lima anggota terakhir jaringan penyelundup narkoba Bali Nine dari Australia.