Menteri Lingkungan Hidup Segel TPA Bakung: Langgar Norma Pengelolaan Sampah Berwawasan Lingkungan

Tindakan tegas ini dilakukan menyusul hasil investigasi yang menunjukkan pencemaran lingkungan serius akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

oleh Ardi Munthe diperbarui 28 Des 2024, 17:06 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq menyegel TPA Bakung, Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq resmi menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung karena dianggap melanggar norma pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.

Tindakan tegas ini dilakukan menyusul hasil investigasi yang menunjukkan pencemaran lingkungan serius akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pengelolaan di TPA Bakung gagal memenuhi tiga tujuan utama pengelolaan sampah, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, memperbaiki kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sampah yang masuk seharusnya berupa residu, tapi faktanya masih dalam kondisi utuh, ini hanya menambah masalah," kata Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau langsung lokasi TPA di Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024).

Hanif menjelaskan, terdapat indikasi kuat bahwa pengelola TPA Bakung telah melanggar norma pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Investigasi awal menunjukkan berbagai pelanggaran administratif dan teknis, yang akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kami memiliki data lengkap. Dalam waktu dekat, status penyelidikan akan naik ke penyidikan, dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara jika terbukti dilakukan secara sengaja," tegasnya.

Selain itu, Hanif menambahkan, pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya kemampuan pengelolaan tetap berpotensi mendatangkan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

TPA Bakung kini berada di bawah pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan perbaikan sistem pengelolaan sampah dan meminimalkan dampak lingkungan, seperti masalah lindi yang telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar.

"Kami berkomitmen melakukan pembenahan serius terhadap TPA Bakung. Masalah ini sudah bertahun-tahun, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," terangnya.

Meskipun penyegelan dilakukan, Hanif menegaskan bahwa penutupan total TPA Bakung tidak bisa dilakukan secara langsung karena akan berdampak besar pada pengelolaan sampah di Bandar Lampung.

"Penutupan total bukan solusi cepat. Namun, pembenahan awal harus segera dilakukan agar pengelolaan sampah lebih efektif dan sesuai aturan," imbuhnya.

Hanif juga mengapresiasi langkah Wali Kota Bandar Lampung yang telah menyiapkan regulasi untuk memperkuat pengelolaan sampah dari hulu. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi harus diimbangi dengan implementasi yang konkret.

"Kami akan terus memantau perkembangan TPA Bakung, termasuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran serius. Penegakan hukum adalah prioritas kami dalam kasus ini," tandasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup berharap kasus TPA Bakung menjadi peringatan bagi pengelola TPA lain di Indonesia.

"Pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat," harapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya