Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan sejumlah pihak dalam lanjutan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia. Salah satunya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Satori yang ikut diperiksa.
Diketahui, Satori diperiksa KPK terkait kasus tersebut pada 27 Desember 2024, kemarin. Ternyata, Satori punya harta kekayaan mencapai Rp 9,4 miliar.
Advertisement
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Sabtu (28/12/2024), Satori punya harta Rp 9.496.759.468. Ini mengacu pada LHKPN periode 2023 yang dilaporkan pada 22 Maret 2024.
Sebagai rinciannya, Satori punya harta berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 8.780.572.000 yang tersebar pada 12 lokasi di Cirebon, 1 lokasi di Majalengka, hingga 1 lokasi di Jakarta Barat.
Berikutnya, mantan anggota legislatif DPRD Jawa Barat ini memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 525.000.000 terdiri dari satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit mobil Toyota Inova.
Berikutnya, Satori punya harta bergerak lainnya senilai Rp 7.000.000, Kas dan Setara Kas senilai Rp 184.187.468. Dia juga tercatat tidak memiliki utang.
Harta Melambung dan Utang Lunas
Jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2022, harta Satori mengalami kenaikan sekitar Rp 1,39 miliar dalam satu tahun. Pada LHKPN 2022, Satori punya harta kekayaan sebanyak Rp 8.102.514.358 atau Rp 8,1 miliar.
Secara singkat, harga tanah dan bangunan sebesar Rp 8,7 miliar. Alat trabsportasi dan mesin senilai Rp 575 juta. Harta bergerak lainnya Rp 7 juta, surat berharga Rp 2.000.000. Kas dan setara kas sebesar Rp 239,9 juta.
Secara total Satori punya harta sebanyak Rp 11,6 miliar.
Pada 2022, dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 3.500.000 atau Rp 3,5 miliar, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 8,1 miliar.
Profil Satori Anggota DPR RI Fraksi Nasdem yang Diperiksa KPK
Satori, anggota DPR RI Fraksi NasDem, merupakan figur publik yang dikenal luas di Jawa Barat, khususnya di Cirebon. Perjalanan karier politiknya dimulai dari tingkat lokal sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan terus menanjak hingga menjadi anggota DPR RI.
Dikenal aktif di dunia pendidikan dan sosial, Satori memiliki rekam jejak panjang dalam membangun pesantren serta mengelola organisasi kemasyarakatan.
Namun, namanya kini menjadi sorotan setelah diperiksa oleh KPK terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia.
Satori lahir di Cirebon pada 25 Februari 1970 dan memulai karier politiknya di DPRD Kabupaten Cirebon pada periode 2009-2014. Berbekal dedikasi terhadap masyarakat, ia berhasil melanjutkan kiprahnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat pada periode 2014-2019.
Prestasi Satori di tingkat provinsi menempatkannya sebagai satu-satunya wakil dari DPRD Kabupaten Cirebon yang lolos ke DPRD Jawa Barat saat itu. Fokus utamanya adalah pembangunan pesantren dan peningkatan fasilitas pendidikan di daerah pemilihannya.
Perjalanan politik Satori makin berkembang saat ia memutuskan pindah ke Partai NasDem pada 2019 dan maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Dapil Jawa Barat VIII. Keputusannya bergabung dengan NasDem membawanya terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Advertisement
Diperiksa KPK
Pada 27 Desember 2024, Satori diperiksa oleh KPK terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang digunakan untuk kegiatan di daerah pemilihan (dapil). Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Satori menyatakan bahwa semua anggota Komisi XI DPR RI menerima program serupa.
Namun, ia membantah adanya praktik suap dalam penggunaan dana tersebut dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.