Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa para menteri awalnya waswas bergabung ke Kabinet Merah Putih. Hal ini dikarenakan para menteri menganggap Prabowo sebagai sosok yang galak.
"Saya terus terang aja, saya bangga dengan tim yang membantu saya. Di awal-awal mereka waswas bekerja untuk Prabowo Subianto. Katanya orangnya galak," kata Prabowo saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena Jakarta, Sabtu (28/12/2024).
Advertisement
Prabowo menyampaikan dirinya akan galak apabila ada pejabat negara yang merugikan dan mencuri uang rakyat.
"Kalau enggak bener, ya galak. Kalau mau ngerampok dari rakyat, ya galak," ujar Prabowo Subianto.
Prabowo pun mengapresiasi kinerja jajaran menteri di kabinetnya yang baru bekerja sekitar dua bulan. Kendati banyak pihak yang menggoreng isu terkait pemerintahannya, dia meyakini masyarakat dapat menyaring informasi sesuai fakta.
"Tapi kita lumayan, kita tadi 2 bulan 8 hari saya lihat lumayan. Ada di sana-sini yang goreng-goreng, ya itu sudahlah, udah biasa kita, ya kan. Rakyat mengerti siapa yang benar siapa yang ngarang, rakyat mengerti, betul?" tutur Prabowo.
Dalam kesempatan ini, Prabowo menegaskan komitmennya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dia menekankan tidak memaafkan para koruptor.
Prabowo hanya ingin memberikan kesempatan para koruptor mengembalikan uang rakyat yang dicuri. Dia menyampaikan hal tersebut bukan berarti dirinya memaafkan koruptor, namun menyadarkan mereka yang mencuri uang rakyat.
"Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka. Ya sudah telanjur dulu berbuat dosa Ya bertobatlah itu kan ajaran agama," tegasnya.
Dia pun meminta para koruptor mengembalikan uang rakyat. Prabowo memberikan kesempatan sebelum dirinya mencari harta para koruptor.
"Bertobatlah kasihan rakyat kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana kita akan cari," kata Prabowo.
Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Negara Diatur Ketat, Harus Seizin Prabowo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri untuk menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, hingga wali kota.
Dalam surat edaran itu, menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Surat edaran itu bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024. Surat ini menindaklanjuti arahan Prabowo dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, agar pejabat negara melakukan penghematan PDLN.
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," demikian bunyi poin nomor 4 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari Surat Edaran, Kamis (26/12/2024).
Adapun prosedur permohonan perjalanan dinas luar negeri harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen yakni, kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pascakegiatan.
Kemudian, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal, agenda kegiatan, rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. Lalu, harus menyertakan korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
Pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas luar negeri juga harus mencantumkan keterangan pembiayaan. Khususnya, bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi dan sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
Selain itu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun nonsubstansi dan permohonan persetujuan menteri ad interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri.
Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan. Pejabat negara yang melakukan PDLN sebelum mendapat izin Prabowo harus siap apabila menerima konsekuensi.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," jelas poin nomor 5.
PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Advertisement