Korea Selatan Berduka, Masa Berkabung Nasional hingga 4 Januari 2025

Pemerintah Korea Selatan menetapkan masa berkabung nasional dari 29 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. Masa berkabung nasional terkait insiden kecelakaan tragis yang menewaskan ratusan pesawat penumpang Jeju Air di Bandara Internasional Muan, Provinsi Jeolla Selatan, Korea Selatan. Selama masa berkabung, bendera di lembaga publik akan diturunkan setengah tiang, dan pejabat publik mengenakan pita berkabung sebagai tanda penghormatan. Sebelumnya, pada Minggu (29/12/2024), pesawat Jeju Air berjenis Boeing 737-800 yang membawa 181 orang termasuk awak penerbangan tergelincir hingga menabrak pagar pembatas saat mendarat di Bandara Internasional Muan, Korea Selatan. Peristiwa itu menewaskan 179 dari 181 penumpang.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 30 Des 2024, 13:55 WIB
Korea Selatan Berduka, Masa Berkabung Nasional Hingga 4 Januari 2025
Pemerintah Korea Selatan menetapkan masa berkabung nasional dari 29 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. Masa berkabung nasional terkait insiden kecelakaan tragis yang menewaskan ratusan pesawat penumpang Jeju Air di Bandara Internasional Muan, Provinsi Jeolla Selatan, Korea Selatan. Selama masa berkabung, bendera di lembaga publik akan diturunkan setengah tiang, dan pejabat publik mengenakan pita berkabung sebagai tanda penghormatan. Sebelumnya, pada Minggu (29/12/2024), pesawat Jeju Air berjenis Boeing 737-800 yang membawa 181 orang termasuk awak penerbangan tergelincir hingga menabrak pagar pembatas saat mendarat di Bandara Internasional Muan, Korea Selatan. Peristiwa itu menewaskan 179 dari 181 penumpang.
Para pelayat memberikan penghormatan di altar peringatan bagi para korban kecelakaan pesawat Jeju Air, di Muan Sports Park di Muan pada Senin 30 Desember 2024. (JUNG YEON-JE/AFP)
Pemerintah Korea Selatan menetapkan masa berkabung nasional dari 29 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. (JUNG YEON-JE/AFP)
Masa berkabung nasional terkait insiden kecelakaan tragis yang menewaskan ratusan pesawat penumpang Jeju Air di Bandara Internasional Muan, Provinsi Jeolla Selatan, Korea Selatan. (JUNG YEON-JE/AFP)
Selama masa berkabung, bendera di lembaga publik akan diturunkan setengah tiang, dan pejabat publik mengenakan pita berkabung sebagai tanda penghormatan. (JUNG YEON-JE/AFP)
Altar peringatan bersama akan didirikan di lokasi kecelakaan serta di 17 wilayah lain, termasuk Gwangju, Seoul, dan Sejong. (JUNG YEON-JE/AFP)
Sebelumnya, pada Minggu (29/12/2024), pesawat Jeju Air berjenis Boeing 737-800 yang membawa 181 orang termasuk awak penerbangan tergelincir hingga menabrak pagar pembatas saat mendarat di Bandara Internasional Muan, Korea Selatan. (JUNG YEON-JE/AFP)
Peristiwa itu menewaskan 179 dari 181 penumpang. (JUNG YEON-JE/AFP)
Otoritas setempat masih melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab tergelincirnya pesawat Jeju Air di Bandara Internasional Muan, Provinsi Jeolla Selatan. (JUNG YEON-JE/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya