Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Selasa (7/1/2025) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan, di mana kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil dan sebaliknya.
Advertisement
Dikarenakan hari ini, Selasa (7/1/2025) merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan dengan bernomor pelat akhir ganjil bebas melintas, genap dilarang.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat Atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap mungkin memerlukan penyesuaian, terutama bagi mereka yang sering berkendara di wilayah yang terkena dampak. Berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat membantu Anda:
1. Rencanakan Rute Alternatif:
- Manfaatkan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Jalan-jalan kecil atau jalan lingkungan bisa menjadi pilihan, meskipun mungkin memerlukan waktu tempuh yang lebih lama.
2. Gunakan Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan. Selain itu, transportasi umum juga lebih ramah lingkungan.
3. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan searah dapat menjadi solusi efisien. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, carpooling juga dapat menghemat biaya bahan bakar.
4. Manfaatkan Teknologi:
- Gunakan aplikasi ride-sharing seperti Gojek atau Grab jika Anda tidak dapat menggunakan kendaraan pribadi. Aplikasi ini menawarkan fleksibilitas waktu dan kenyamanan dalam perjalanan.
5. Periksa Kendaraan:
- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima untuk menghindari kerusakan di jalan yang dapat mengganggu perjalanan. Periksa tekanan ban, oli, dan kondisi mesin secara rutin.
6. Atur Waktu Perjalanan:
- Hindari bepergian pada jam sibuk jika memungkinkan. Memulai perjalanan lebih awal atau lebih lambat dari jam operasional ganjil genap dapat membantu menghindari kemacetan.
Kebijakan ganjil genap Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025, merupakan langkah penting dalam mengatasi kemacetan yang kian parah.
Dengan memahami wilayah dan jam operasional serta menerapkan tips yang telah dibahas, para pengendara dapat lebih mudah beradaptasi dan mengoptimalkan perjalanan mereka.
Dengan kesadaran dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih nyaman dan ramah lingkungan bagi semua penghuninya.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement