Kontrak Petugas Damkar Depok, Sandi Butar Butar Tidak Diperpanjang

Sandi sebelumnya viral karena membongkar kasus korupsi pada DPKP Kota Depok. Ia selalu lantang menyuarakan dugaan penyelewengan anggaran pada DPKP Kota Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 06 Jan 2025, 23:00 WIB
Petugas DPKP Kota Depok, Sandi Butar Butar (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, serta viral di media sosial. Sandi yang viral karena membongkar kasus korupsi pada DPKP Kota Depok, mengaku tak tahu alasannya diberhentikan.

"Saya tidak tahu, apa alasan mereka tidak memperpanjang kontrak saya, apakah karena memperjuangkan kebenaran saya diberhentikan, " ucap Sandi.

Sandi sebelumnya viral karena membongkar kasus korupsi pada DPKP Kota Depok. Ia selalu lantang menyuarakan dugaan penyelewengan anggaran pada DPKP Kota Depok.

Sandi mengaku telah menerima surat dari Pemerintah Kota Depok terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja pada DPKP Kota Depok.

 


Penjelasan Pemkot Depok

Saat dikonfirmasi Liputan6.com melui sambungan telepon, Pelaksana tugas harian Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana membenarkan soal kontrak kerja Sandi. Pemerintah Kota Depok tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja Sandi pada DPKP Kota Depok.

"Tidak diperpanjang," ujar Nina.

Nina menjelaskan, tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi pada DPKP Kota Depok berdasarkan hasil penilaian kinerja. Menurutnya, perpanjangan kontrak kerja suatu pegawai di Pemerintah Kota Depok, salah satunya berdasarkan hasil penilaian kinerja.

"Ada hasil ini juga, penilaian kinerja," jelas Nina.

Nina mengaku tidak mengetahui secara pasti pegawai lainnya yang tidak tidak diperpanjang kontrak kerjanya. Menurutnya pengaturan kontrak kerja pegawai Pemerintah Kota Depok berada di ranah BKPSDM Kota Depok.

"Saya gak tau deh, itu di Pak Adnan (Kepala BKPSDM), kayaknya gak ada sih, di Pak Adnan itu," tutur Nina.

 


Bekerja Sejak 2015

Liputan6.com telah melihat surat dengan kop surat Pemerintah Kota Depok pada DPKP Kota Depok. Pada surat tersebut diketahui, Sandi Butar Butar telah bekerja pada DPKP Kota Depok sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024 sebagai anggota atau juru pada DPKP Kota Depok.

Pada surat tersebut Pemerintah Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi dan Pemerintah Kota Depok mengucapkan terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah diberikan Sandi kepada DPKP Kota Depok. Di penghujung surat tersebut terdapat pembubuhan tanda tangan Tesy Hariyati selaku Plt Kabid Pengendalian Operasional Kebakaran DPKP Kota Depok, disertai stempel berkelir biru DPKP Kota Depok.

Infografis Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya