Ketua YBA Universitas Bandung Dipanggil LL Dikti Jabar, Tagih Klarifikasi Keterlambatan Gaji

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Rektor Universitas Bandung. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 08.00 hingga selesai.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 06 Jan 2025, 22:57 WIB
Kampus 2 Universitas Bandung, Jalan Muararajeun, Kota Bandung. Senin, 6 Januari 2024. (Liputan6.com/Dikdik Ripaldi).

Liputan6.com, Bandung - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV di Kota Bandung, Jawa Barat, melayangkan surat panggilan kepada Ketua Yayasan Bina Administrasi (YBA) selaku penyelenggara perguruaan tinggi swasta Universitas Bandung. Surat tersebut diterima Liputan6.com, Senin, 6 Januari 2025. 

Surat bernomor 38/LL4/AK/2025 itu memanggil ketua yayasan “sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait keterlambatan gaji Dosen dan Tenaga Pendidik pada Universitas Bandung, kami mengundang Bapak/Ibu,” dikutip dari surat tersebut. 

Surat turut ditembuskan kepada Rektor Universitas Bandung. Pertemuan dijadwalkan pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 08.00 hingga selesai. 

“Agenda: Klarifikasi terkait keterlambatan gaji Dosen dan Tendik,” “Kami mohon agar Bapak/Ibu dapat menghadiri undangan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan".

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi IV, M Samsuri, membenarkan terkait surat pemanggilan tersebut. Pihaknya menyebut telah beberapa kali mengajak pihak yayasan berdiskusi. 

“Benar. Sudah beberapa kali diajak diskusi,” katanya saat dihubungi awak media di Bandung.

Liputan6.com juga awak media lain telah berupaya menghubungi Ketua Yayasan Bina Administrasi sekira pukul 14.00, namun hingga malam ini, belum ada respons. 

Pihak pegawai Universitas Bandung mengkonfirmasi telah mendapatkan surat tersebut. Pada Senin, 6 Januari 2024, pihak yayasan diketahui tidak menghadiri audiensi antara pegawai, mahasiswa, orangtua mahasiswa, dan alumni di Kampus 2 Universitas Bandung, Jalan Muararajeun. 

Pertemuan itu membahas masalah dari mulai pegawai yang tak menerima gaji lebih dari 6 bulan, yang berdampak pada perkuliahan mahasiswa, hingga ratusan lulusan yang belum juga mendapatkan ijazah.

Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

Serikat Pekerja Kampus (SPK) Jawa Barat mengaku turut menyoroti masalah yang terjadi di Universitas Bandung. Pemerintah, lewat kementerian terkait, tak boleh lepas tangan begitu saja.

Koordinator SPK Wilayah Jawa Barat, Subekti Wirabhuana Priyadharma, menegaskan, pemerintah sepatutnya hadir dan mengusahakan penyelesaian masalah. Pemenuhan hak pekerja kampus adalah isu penting yang mesti jadi perhatian pemerintah di tingkat pusat hingga daerah.

“Kalau memang sudah ada pemanggilan, saya pikir itu sudah langkah yang baik, ya, tidak berdiam diri. Apalagi teman-teman sudah menyampaikan keluhan, dan saya tahu dari beberapa perbincangan bahwa pihak yayasan tidak selalu hadir di setiap pertemuan,” katanya saat dihubungi.

LL Dikti mesti punya langkah strategis, tegas dan konkret. Jangan sampai, kasus ini hanya berakhir sebatas perbincangan di atas meja. Pihak yayasan juga jangan mangkir, memenuhi setiap panggilan dari pihak yang butuh kejelasan, termasuk pegawai, mahasiswa, alumni, atau orang tua mahasiswa.

LL Dikti harus sanggup menjamin pemenuhan pelayanan pendidikan bagi mahasiswa, baik negeri maupun swasta. Subekti kembali menegaskan, pemerintah jangan membiarkan para pegawai, mahasiswa atau wali mahasiswa, berhadap-hadapan sendiri dengan pihak yayasan yang jelas-jelas problematik.

“Kita mendorong pemerintah, kementarian maupun LL Dikti untuk mengawal terus proses ini dan memberikan hak-hak dosen dan pekerja kampus. Jangan sampai teman-teman berhadap-hadapan sendiri dengan pihak yayasan. Jangan dibiarkan mereka berjuang sendirian,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya