Sahrul Gunawan Minta MK Batalkan Kemenangan Dadang di Pilkada Bandung

Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 01 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon nomor urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jan 2025, 13:55 WIB
Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 01 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon nomor urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 01 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon nomor urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.

Salah satu persoalan yang diungkit adalah pergantian pejabat yang dilakukan Dadang selaku petahana Bupati Bandung pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum pilkada.

Dalam sidang Perkara Nomor 95/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Kuasa Hukum pasangan Sahrul Gunawan-Gun, Bambang Wahyu Ganindra menyampaikan pokok permohonan terkait pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri," tutur Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Bambang menyebut, Dadang selaku petahana Bupati Bandung semestinya paham dengan konsekuensi pelanggaran pasal tersebut, yakni patut dikenakan sanksi pembatalan pencalonan.

"Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi cabup 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai paslon bupati," jelas dia.

Paslon 02 juga disebutnya telah melakukan praktik menguntungkan diri sendiri, yakni dengan menggunakan logo milik pribadi di setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, yang kemudian dijadikan logo kampanye saat pilkada.

Selain itu, mereka juga hadir tanpa hak atau undangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dari Kabupaten Bandung.

"KPU telah diperingati masyarakat, namun KPU tidak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga tidak menerapkan pemberian sanksi kepada KPU yang tidak menjalankan terhadap pasangan calon nomor urut 02," ungkapnya.


Sahrul Gunawan Minta MK Batalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung

Kolase foto Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan saat memberikan sambutan di Kantor KPU Kota Bandung usai daftar sebagai bakal calon Bupati Bandung di Pilkada 2024, Kamis, 29 Agustus 2024.

Sebab itu, kubu Sahrul-Gun meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tentang Penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 17.14 WIB sepanjang perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 nomor urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024.

Kemudian juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1458 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1459 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024 sepanjang mengenai diskualifikasi kepesertaan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 nomor urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024.

"Menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan adalah 827.240 suara dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb adalah 0 suara," Bambang menandaskan.

 

Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya