Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat nomor urut 03 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman mengajukan gugatan sengketa Pilbup Bandung Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan Perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, Kuasa Hukum Hengki-Ade, Reginaldo Sultan mengulas keberpihakan aparatur negara terhadap paslon 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail.
Adapun yang dimaksud berpihak adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Advertisement
Saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang yang dihadiri Pj. Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, hingga Pendamping Desa, Menteri Yandri diduga menyampaikan pesan yang mengarah pada dukungan untuk paslon Jeje–Asep. Sementara, tidak ada teguran dari Bawaslu Bandung Barat sehingga lembaga tersebut dinilai lalai menjalankan tanggung jawabnya.
“Kalimat yang disampaikan Menteri Desa tersebut beberapa kali menyisipkan angka 02 dan ini tidak bisa diduga lain untuk mempengaruhi Aparatur Negara untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 nomor urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail,” tutur Reginaldo di Gedung MK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Reginaldo juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), yang melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, Posyandu, serta tim sukses, sehingga mempengaruhi kemenangan Jeje-Asep.
11 Kecamatan di Bandung Barat
Hal itu diyakini terjadi pada 11 kecamatan di Bandung Barat, antara lain Cikalongwetan, Parongpong, Cipongkor, Rongga, Padalarang, Gunung Halu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.
“Memohon agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024,” kata dia.
“Memohon Mahkamah agar mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantung Barat Tahun 2024,” sambungnya.
Advertisement
Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Dimulai Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (8/1/2025) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati atau sengketa Pilkada 2024.
Seperti dilansir dari Antara, adapun dalam sidang sengketa Pilkada 2024 ini, MK menggunakan metode sidang panel. Di mana ada tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi.
Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
"Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, di Jakarta.
Sementara itu, hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit. Menurut dia, Anwar sedang dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
"Kondisi Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit," tutur Enny.