OJK Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Judi Online Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online dengan pemblokiran lebih dari 8.500 rekening bank. Langkah ini merupakan kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jan 2025, 18:00 WIB
Banner Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya masif memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir lebih dari 8.500 rekening bank. Angka ini meningkat dari 8.000 rekening yang dilaporkan pada November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

"Kita semua menyadari bahwa judi online berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan," ujar Dian dilansir dari Antara, Rabu (8/1/2025).

OJK tidak hanya berhenti pada pemblokiran, tetapi juga melakukan pengembangan lebih lanjut atas laporan Kemkomdigi. OJK meminta, perbankan untuk menutup rekening yang sesuai dengan identitas kependudukan yang terindikasi serta melakukan enhanced due diligence (EDD).

"Dengan perbaikan parameter untuk menangkap transaksi terkait judi online, kita berharap perbankan akan lebih sensitif dalam mengidentifikasi serta mengambil langkah penindakan dan penutupan rekening," tambah Dian.

Selain itu, perhatian OJK juga tertuju pada pengawasan rekening dormant atau pasif.

"Rekening dormant kini menjadi perhatian utama bank, dan hampir semua bank telah menerapkan disiplin ketat terkait hal ini," jelas Dian.

Sebagai bagian dari penguatan sektor perbankan, OJK telah menerbitkan sejumlah peraturan baru. Ini termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan, serta POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat kerangka regulasi dan meningkatkan keamanan serta integritas sistem perbankan nasional.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya