Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing, menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, tidak membuahkan hasil.
Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto di kawasan Kebagusan sekitar pukul 24.00 WIB. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim KPK lebih dulu menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
"Maka ada beberapa jam KPK melakukan penggeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa," kata Tobing, kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Tobing menyebut, tak ada barang bukti yang ditemukan KPK dalam penanganan kasus Harun Masiku.
"Tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan perkara dengan Harun Masiku. Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa," tegas dia.
Dia pun menduga, jika kasus yang menyeret Hasto adalah perkara politik. Terlebih, penggeledahan itu dilakukan menjelang HUT PDIP dan kongres PDIP.
"Apalagi secara khusus kami tanggal 10 ini menjelang HUT PDI Perjuangan, sebentar lagi kami akan kongres. Nah jadi kami menduga bahwa memang ini adalah murni perkara politik, tidak ada perkara hukum," imbuhnya.
Kata Ketua KPK soal Hasil Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan, hasil penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto akan transparan dibuka ke publik. Diketahui, Sekjen PDIP itu tersandung kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
“Ya sesuai prosedur saja hasilnya nanti pasti dilaporkan oleh penyidik,” tutur Setyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Setyo masih enggan mengulas lebih jauh perihal operasi penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto. Yang pasti, penyidik bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Semuanya itu nanti dilaporkan penyidik lah itu,” kata Setyo.
Advertisement
Geledah 2 Rumah Hasto
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, (7/1/2025). Penggeledahan dilakukan di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, (8/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan di Jakarta Selatan rampung sekitar pukul 24.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," sebutnya.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara terkait kasus Harun Masiku. Pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku yang diumumkan pada 24 Desember 2024.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com