Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024

Hari ini, Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024. Ada 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 16 Januari 2025. Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Mahkamah Konstitusi memastikan dilakukan secara proporsional yang terbagi dalam tiga panel. Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, sementara Panel II memeriksa 104 perkara.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 08 Jan 2025, 17:40 WIB
Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Hari ini, Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024. Ada 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 16 Januari 2025. Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Mahkamah Konstitusi memastikan dilakukan secara proporsional yang terbagi dalam tiga panel. Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, sementara Panel II memeriksa 104 perkara.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah hadap lensa) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hari ini, Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ada 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 16 Januari 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Mahkamah Konstitusi memastikan dilakukan secara proporsional yang terbagi dalam tiga panel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya