Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka, menjadi salah satu pekerjaan rumah atau PR yang mesti segera dituntaskan. Diketahui, perkara tersebut masih dalam penanganan Polda Metro Jaya.
“Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti tadi yang ditanyakan (kasus Firli Bahuri),” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Advertisement
Meski menyatakan kasus Firli Bahuri menjadi salah satu perkara yang mesti dapat segera diselesaikan, Listyo tidak mengulas perihal tenggat waktu atau pun target untuk penuntasannya.
“Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” jelas dia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengaku belum menerima laporan dari pimpinan terdahulu, terkait hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) soal perbantuan penanganan kasus Firli Bahuri.
“Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Korsup, nanti mungkin akan kami cek, kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” ungkapnya.
“Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (penanganan kasus Firli Bahuri),” lanjut Setyo.
Polda Metro Bicara Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Pemeriksaan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak bicara peluang jemput paksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri jika tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Polisi sendiri telah menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, jemput paksa dimungkinkan bila tersangka tak hadiri pemanggilan dengan alasan yang jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Peluangnya ada dua sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Namun, Ade tak bisa memastikan apakah Firli akan dijemput paksa. Dia bakal memberi informasi lebih lanjut di waktu yang tepat.
"Nanti akan kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan penanganan perkara dimaksud," ujarnya.
Advertisement
Tanggung Jawab
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia berupaya agar tersebut bisa tuntas dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto.
Karyoto menyebut, kasus Firli adalah tanggungannya selama menjadi kapolda. Menurutnya, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.
"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya," ucap Mantan Direktur Penyidikan KPK ini.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023, tetapi belum juga ditahan ataupun diproses hukum.