Kejagung Banding Vonis 5 Tahun Helena Lim

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Helena Lim, serta mengenakan denda sebesar Rp750 juta yang dapat digantikan dengan kurungan enam bulan.

oleh Tim News diperbarui 09 Jan 2025, 02:00 WIB
Helena Lim (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap Helena Lim.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Helena Lim, serta mengenakan denda sebesar Rp750 juta yang dapat digantikan dengan kurungan enam bulan.

"Iya (banding atas putusan Helena Lim)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Akan tetapi, dirinya belum mengetahui kapan sidang atas banding yang diajukan tersebut. Ia meminta hal ini ditanyakan kepada Pengadilan Tinggi (PT).

"Harus ke PT ditanya nanti," ujarnya.

Dalam surat salinan dengan nomor: 77/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST, banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

JPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Kemudian, surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.

Kemudian, dalam surat itu juga ada sejumlah nama lainnya yang turut diajukan banding atas putusan majelis hakim.

Mereka seperti Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung dan Achmad Albani.

 


Vonis Helena Lim

Sidang vonis kasus korupsi yang melibatkan Helena Lim berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin, 30 Desember 2024. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Helena Lim, serta mengenakan denda sebesar Rp750 juta yang dapat digantikan dengan kurungan enam bulan.

Ketika mendengar keputusan hakim, ibunda Helena, Hoa Lien, tidak dapat menahan kesedihannya dan langsung histeris di ruang sidang. Suara tangisannya meminta kepada hakim agar anaknya dibebaskan.

"Pulang sayang, pulang. Mama mau mati saja, pulang," teriak Hoa Lien dengan histeris kepada Helena saat keluar dari ruang persidangan usai sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024), dikutip dari ANTARA.

Kehadiran Hoa Lien di persidangan adalah untuk memberikan dukungan moral kepada Helena. Namun, kenyataan bahwa anaknya divonis bersalah membuatnya tidak kuasa menahan emosi hingga jatuh pingsan setelah sidang berakhir.

 

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya