Krisis Blangko, Disdukcapil Kabupaten Bandung Tawarkan IKD jadi Pengganti Sementara KTP-el

Disdukcapil Kabupaten Bandung menawarkan solusi sementara berupa IKD sebagai pengganti sementara KTP-el lantaran keterbatasan blangko.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 08 Jan 2025, 22:39 WIB
Ilustrasi KTP. (Copyright ShutterStock/Drolink)

Liputan6.com, Bandung - Memasuki awal Januari 2025, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung mengungkapkan keterbatasan persediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Yudi Abdurahman menyebut keterbatasan blangko KTP-el ini tak hanya terjadi di wilayahnya, tapi juga wilayah lainnya di Indonesia.

"Maka dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa penetapan spesifikasi dan penyediaan blangko KTP-el merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Yudi di Soreang pada Rabu (8/1/2025).

Sebagai langkah strategis, Disdukcapil Kabupaten Bandung menawarkan solusi sementara berupa Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk warga yang membutuhkan dokumen kependudukan.

"Kami juga mengimbau warga masyarakat yang membutuhkan identitas untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di desa atau kelurahan yang tersedia mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), kantor kecamatan, maupun Mall Pelayanan Publik (MPP)," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengklaim pihak Disdukcapil saat ini terus melakukan koordinasi dan menyampaikan permohonan penyediaan blangko KTP-el kepada Dirjek Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"Adapun jawaban sementara dari pihak Dirjen Dukcapil bahwa proses pengadaan blangko KTP-el masih berproses. Diharapkan bulan Januari 2025 ini sudah tersedia," katanya.

Cakra mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berupaya untuk terus melakukan sosialisasi IKD di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi pelayanan dan keterbatasan stok blangko KTP-el seperti saat ini. Terlebih, kata dia, IKD memiliki fungsi yang sama seperti KTP-el.


IKD Pengganti Sementara KTP-el

Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (Istimewa)

Dikutip dari laman resmi Dukcapil, IKD merupakan dokumen kependudukan elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone. Secara umum, IKD bertujuan untuk menggantikan KTP-el fisik.

Dalam IKD, data kependudukan masyarakat Indonesia akan didigitalisasi. Informasi pribadi seperti NIK, foto, alamat, hingga data keluarga nantinya akan disimpan dalam satu aplikasi. Harapannya, masyarakat tidak perlu lagi melampirkan fotokopi KTP saat membutuhkan layanan administrasi kependudukan.

Meski demikian, kepemilikan IKD saat ini tidak bersifat wajib. Pasalnya, IKD hanya bentuk alternatif dari KTP-el fisik. Namun, ke depannya diperkirakan akan semakin banyak layanan dan transaksi yang memanfaatkan IKD karena dinilai lebih praktis.

 

Penulis: Arby Salim

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya