Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun terhitung pada 1 Januari 2025. Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun itu terutama berlaku bagi peserta Program Jaminan Pensiun yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK.
Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015, diatur usia pensiun pekerja Indonesia akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali.
Advertisement
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," demikian termaktub dalam Pasal 15 ayat (3) PP 45/2015, seperti dilansir Antara, Rabu 8 Januari 2025.
Kebijakan peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun di Indonesia menuai sorotan dari berbagai kalangan. Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menjelaskan perihal kenaikan batas usia pensiun bukan hal baru di dunia.
Beberapa negara maju dan kawasan ASEAN telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Mereka menyesuaikan dengan perubahan demografi dan tantangan ekonomi.
Di kawasan ASEAN, Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030. Sedangkan Malaysia telah menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak 2013. Namun, Achmad mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan seragam di semua negara.
"Setiap negara memiliki usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif yang berbeda, sehingga penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi lokal," ujar Achmad Nur Hidayat kepada Liputan6.com, Kamis 9 Januari 2025.
Bagaimana perbandingan batas usia pensiun pekerja di Asia? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025
Advertisement