Liputan6.com, Jakarta Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) dilaporkan berencana untuk mencabut larangan efektifnya terhadap perdagangan kripto institusional.
Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (10/1/2025), dilaporkan oleh kantor berita Yonhap, keputusan ini bertujuan untuk secara bertahap memungkinkan investor institusional untuk membuka akun perdagangan di bursa mata uang kripto lokal.
Advertisement
Saat ini, peraturan Korea Selatan hanya mengizinkan pedagang retail, yang diverifikasi dengan nama pemerintah mereka, untuk terlibat dalam perdagangan kripto. Meskipun belum ada larangan eksplisit terhadap investor institusional, FSC telah menyarankan bank untuk membatasi entitas tersebut dari membuka akun di bursa.
Perubahan kebijakan yang diusulkan sejalan dengan komitmen pemilihan Presiden Yoon Suk-yeol untuk meningkatkan sektor mata uang kripto lokal. Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa juga telah menganjurkan pengenalan dana yang diperdagangkan di bursa mata uang kripto (ETF) di negara tersebut, sebuah produk keuangan yang saat ini tidak tersedia.
FSC berencana untuk memulai proses ini dengan terlebih dahulu mengizinkan organisasi nirlaba untuk berpartisipasi dalam perdagangan mata uang kripto. Lebih jauh, komisi tersebut diharapkan untuk bekerja sama dengan Komite Aset Digital, sebuah kelompok penasihat kebijakan di bawah yurisdiksinya, untuk mengembangkan kerangka regulasi yang komprehensif.
Sebagai bagian dari evolusi regulasi ini, FSC juga berupaya untuk mengubah Undang-Undang Informasi Keuangan. Perubahan ini akan memperkenalkan sistem penyaringan bagi pemegang saham utama penyedia layanan aset virtual, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor.
Selain itu, FSC sedang mengerjakan regulasi lanjutan untuk Undang-Undang Perlindungan Investor Aset Virtual, yang mulai berlaku pada bulan Juli tahun lalu.
Fase kedua regulasi ini akan berfokus pada penetapan aturan untuk stablecoin, pencatatan token, dan persyaratan operasional untuk bursa mata uang kripto.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Harga Bitcoin Sempat Turun ke USD 93.000
Sebelumnya, harga Bitcoin kembali alami penurunan sejak awal 2025. Harga aset kripto terbesar itu sempat turun ke level USD 93.000 atau setara 1,50 miliar (asumsi kurs Rp 16.246 per dolar AS).
Aset kripto lainnya yang lebih kecil seperti Ethereum, Cardano, Solana, dan Dogecoin juga turut mengalami penurunan serentak sejak perdagangan Rabu, 8 Januari 2025.
Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (9/1/20250). penurunan tiba-tiba dalam nilai Bitcoin dapat dikaitkan dengan beberapa faktor. Penguatan dolar AS telah mengalihkan preferensi investor ke mata uang fiat, yang memberi tekanan pada aset safe haven seperti Bitcoin.
Meningkatnya kekhawatiran inflasi telah meningkatkan kecemasan investor, yang menyebabkan kekhawatiran bahwa Federal Reserve mungkin menunda penurunan suku bunga yang diantisipasi. Lebih jauh lagi, penurunan saham teknologi utama, termasuk Super Micro Computer (SMCI) dan Micron Technology (MU), telah menciptakan efek berantai, yang selanjutnya berdampak pada harga Bitcoin.
Tren ini menyoroti bagaimana Bitcoin menjadi lebih umum dan merespons pasar saham serta faktor ekonomi makro. Minggu ini, pergerakan pasar kripto akan diawasi ketat, dengan pertemuan FOMC Federal Reserve yang akan diadakan pada hari Rabu dan laporan pekerjaan yang akan dirilis pada hari Jumat.
Kegembiraan awal seputar ETF Bitcoin di awal minggu telah memudar karena perlambatan arus masuk. Setelah menarik lebih dari USD 900 juta dalam dua hari berturut-turut, sebagian besar ETF Bitcoin mengalami arus keluar pada 7 Januari, yang menghasilkan arus masuk bersih hanya sebesar USD 52 juta.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
Harga Bitcoin Diprediksi Turun hingga USD 44.000 pada 2025
Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memprediksi harga kripto terutama Bitcoin akan mengalami koreksi cukup dalam pada 2025. Ibrahim menyebut ada 3 titik di mana Bitcoin akan terkoreksi mencapai harga terendahnya.
“Pertama adalah di USD 91.080 kemudian yang kedua di USD 72.900 dan yang ketiga adalah di USD 44.180, ya ini cukup menarik. Artinya apa? ada kemungkinan besar bitcoin ya ini akan terjun bebas,” kata Ibrahim dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/1/2025).
Penyebab Harga Bitcoin Bakal Turun
Ibrahim menjelaskan salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaaan pendapat antara Presiden terpilih AS, Donald Trump dengan Bank Sentral Amerika.
Kemungkinan besar keinginan dari Donald Trump adalah aset kripto dijadikan sebagai alat pembayaran di AS, tetapi Bank Sentral AS kemungkinan besar akan menolak.
Selain itu Ibrahim menuturkan aset kripto di AS hingga saat ini masih mengalami berbagai permasalah berupa pengaduan-pengaduan di aset kripto yang mencapai 60.000 pengaduan.
“Pengaduan ini mengindikasikan bahwa ada kemungkinan besar Bank Sentral Amerika akan keukeuh ya dengan tidak mau menghadirkan aset kripto sebagai alat bayar di Amerika,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, meskipun dalam pemerintahan Trump banyak sekali tim sukses yang menggunakan kripto sebagai alat bayar, tetapi kemungkinan besar dengan kondisi perang dagang, menguatnya ekonomi AS, Bank Sentral mengurangi penurunan suku bunga ini membuat aset kripto akan terus mengalami penurunan.
Penguatan Terbatas
Adapun menurut Ibrahim walaupun banyak orang yang memprediksi aset kripto termasuk Bitcoin (kemungkinan besar masih akan terbang pada 2025 melebih harga di 2024 tetapi dirinya merasakan kemungkinan kripto ini akan jatuh.
“Kalau seandainya mengalami kenaikan pun itu hanya terbatas kemungkinan besar di USD 104.000,” pungkasnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement