Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks

Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap terkait kasus pesta seks. Modusnya, mereka mengajak orang-orang untuk bertukar pasangan dan aktivitas seksual direkam, lalu videonya pun diperjual-belikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Jan 2025, 02:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap terkait kasus pesta seks. Modusnya, mereka mengajak orang-orang untuk bertukar pasangan dan aktivitas seksual direkam, lalu videonya pun diperjual-belikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, mulanya, pasutri menawarkan lewat situs swinger. Ade Ary mengatakan, pasangan suami-istri tak mengenakan biaya sepeser pun alias gratis bagi yang peminatnya.

"Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan penyelenggara ini yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis," ujar dia kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Masalahnya, terjadi ketika mereka melakukan aktivitas seksual. Ade Ary mengatakan, pasutri ini merekam tanpa persetujuan dari para pihak yang terlibat. Bahkan, rekaman video disebarkan dan diperjual-belikan.

"Pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran. Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video. Saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan," ujar dia.

 


Sudah Ditangkap

Ade Ary mengatakan, kedua pelaku kini telah diamankan. Penangkapan dilakukan di Badung, Bali.

Hasil pemeriksaan, Ade Ary mengatakan, pesta seks sudah berlangsung sebanyak 10 kali di sebuah hotel.

"8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta. Ini masih dilakukan pendalaman okeh penyidik," ujar dia.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

Juga, dilapis dengan Undang-undang pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya