Liputan6.com, Jakarta - Nama organisasi masyarakat (ormas) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) berpolemik. Ketum PITI Ipong Hembing Putra mengadu ke Komisi Yudisial terkait permasalahan nama ini.
“Saya hadir ke Komisi Yudisial hari ini untuk mengadu dan melaporkan oknum hakim yang memutuskan Putusan Nomor: 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa dihadiri, tanpa dipanggil, tanpa diundang, tanpa koordinasi, tahu-tahu ada keputusan sidang, seakan-akan dimenangkan oleh lawan,” ungkapnya.
Advertisement
Pihaknya meminta KY segera memeriksa oknum hakim tersebut. Kemudian, menindak tegas hakim tersebut jika terbukti bersalah.
“Saya minta keadilan dari Komisi Yudisial. Saya juga minta keadilan sama Bapak Presiden,” kata dia.
Bawa Bukti
Dalam laporannya ke KY, Ipong menyertakan bukti-bukti merek PITI memang sudah menjadi hak atau miliknya.
“Bukti lengkap, putusan PN yang memenangkan saya, putusan Mahkamah Agung yang juga memenangkan saya, dan surat dari Menkumham yang menyatakan bahwa PITI yang sah dan yang dilindungi oleh pemerintah adalah PITI Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, yang terdaftar di pemerintah,” ungkap dia.
Ipong berharap KY akan berpihak kepadanya. Sebab, merek PITI sudah diputuskan negara menjadi miliknya.
“Laporan sudah diterima dengan baik dan akan dipelajari dan akan diproses dengan aturan yang berlaku yang ada di KY. Nanti setelah dua minggu saya akan diinformasikan bagaimana penyampaiannya,” ujar dia.
Advertisement