Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Keppres ini diteken Prabowo pada 3 Januari 2025.
Advertisement
"Dalam rangka mewujudkan ercepatan ketahanan energi nasional melaluiketersediaan dan kebutuhan energi dalamnegeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan KetahananEnergi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Jumat (10/1/2025).
Satuan Tugas berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden. Satuan Tugas bertugas meningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaannegara.
Kemudian, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, merekomendasikan penyesuaian, perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Selanjutnya, Satuan Tugas bertugas mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjdi kendala, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum.
Terakhir, Satuan Tugas bertugas memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/ataupemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Tunjuk Bahlil
Prabowo menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas. Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi PenanamanModal sebagai Wakil Ketua Bidang KemudahanBerusaha dan Percepatan Hilirisasi.
Prabowo juga menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan, Menteri Pertanian sebagai Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian, Menteri Kehutanan sebagai Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Wakil Ketua Bidang HilirisasiKelautan dan Perikanan, dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Wakil Ketua Bidang DukunganKebijakan.
"Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 12.
Advertisement
Lingkup Tugas
Adapun lingkup kegiatan yang menjadi tugas Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional meliputi percepatan:
a. hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuknegeri;
b. ketahanan energi nasional dengan produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
c. pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.