Penyandang Disabilitas di Bandung Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga Hamil, Diduga Pelaku Ada 9 Orang

Difabel di Ciumbuleuit, Bandung diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh sembilan orang berbeda hingga hamil.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 10 Jan 2025, 12:53 WIB
Penyandang Disabilitas di Bandung Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga Hamil, Pelaku Diduga Capai 9 Orang. Foto: AI by deepai.org.

Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan seksual pada penyandang disabilitas kembali terjadi. Kali ini nasib malang menimpa perempuan berinisial N di Ciumbuleuit, Bandung.

Korban adalah penyandang disabilitas sensorik rungu dan wicara yang bekerja di warung makan. Ia diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh sembilan orang berbeda hingga hamil.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, telah mengunjungi korban di kediamannya. Kunjungan dilakukan guna memastikan anak yang dikandung korban dalam kondisi sehat, selamat, dan bersama orangtuanya mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum.

"Kami sangat prihatin dengan dugaan kasus TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) penyandang disabilitas yang kondisinya kini sedang hamil,” kata Nahar di Bandung, Minggu, 5 Januari 2025.

“Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung untuk memberikan pendampingan kepada korban termasuk saat melaksanakan pemeriksaan di Kepolisian,” jelasnya.

Selanjutnya, akan dilaksanakan pendampingan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban serta janin yang dikandungnya dalam kondisi baik.


Kesehatan Ibu dan Janin Perlu Dikawal

Nahar menambahkan, Kemen PPPA menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk yang masih di dalam kandungan. Sehingga, pihaknya dalam hal ini ikut memastikan kesehatan ibu dan janin dalam kandungan menjadi tugas bersama yang perlu dikawal bersama.

Nahar juga menyampaikan bahwa terdapat hak-hak korban disabilitas yang perlu diperhatikan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk pemenuhan hak-haknya.”

Hal ini mencakup, antara lain, hak atas restitusi atau ganti rugi, pendampingan psikologis, serta penyediaan juru bahasa isyarat jika diperlukan. Selain itu, opsi penempatan sementara di rumah aman juga bisa dipertimbangkan," tegas Nahar.


Jaga Privasi Korban

Nahar mengingatkan, bahwa kasus tersebut telah mendapat banyak atensi publik dan mengundang perhatian dari berbagai pihak yang ingin membantu korban.

“Hal tersebut patut diapresiasi akan tetapi diharapkan masyarakat sekitar bisa menjaga privasi korban,” kata Nahar.

“Kami berharap para pihak yang mendorong penyelesaian kasus ini dapat menghormati privasi korban dan keluarga. Terlebih saat ini korban sedang hamil dan perlu dipastikan agar tidak mengalami kelelahan ketika mengakses layanan pemulihan dan menjalani proses pemeriksaan," ujar Nahar.


Kasus Tengah Diselidiki Polisi

Dalam keterangan lain, Polda Jabar saat ini tengah gencar menyelidiki kasus dugaan rudapaksa yang menimpa N.

Menurut laporan Polda Jabar, perempuan 23 tahun itu telah hamil 6,5 bulan akibat pemerkosaan yang menimpanya.

“Sekarang masih penyelidikan. Nanti diinfo (diinformasikan) kalau sudah ada perkembangan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (8/1) mengutip Tribrata News.

Titik fokus penyelidikan saat ini adalah mendalami motif pelaku dan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan keluarganya.

“Termasuk di tempat dia kerja (warung makan), itu juga akan kita mintai keterangan kembali,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Ajie Susatyo.

Saat ini Pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap motif di balik tindakan keji ini.

“Untuk motif juga masih didalami karena ini laporan baru, sehingga masih membutuhkan waktu untuk mendalaminya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kasus ini terungkap berkat laporan dari kakak korban, JH (25). JH mengetahui kejadian tersebut dari pemilik warung makan tempat N bekerja, yang menuturkan bahwa N sering mengalami mual dan muntah.

“Lalu, saya tanya ke adik saya dan dia mengakui sering dipaksa hingga mendapat ancaman. Dia mengaku disetubuhi terlapor setiap kali bertemu sampai adik saya hamil (usianya) sekarang 6,5 bulan,” kata JH.

Polda Jabar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti terus dilakukan untuk mencapai keadilan bagi korban.

Infografis Bocah Pemerkosa Anak

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya