Liputan6.com, Jakarta Kasus suap dalam putusan bebas Ronald Tannur kini menjadi sorotan publik, dengan terungkapnya aliran dana kepada beberapa hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Salah satu nama yang mencuat adalah Erintuah Damanik, eks hakim yang diakabarkan menerima suap senilai 38.000 dolar Singapura. Kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang berujung pada kematian.
Kejaksaan Agung memaparkan kronologi dugaan suap yang melibatkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, dan pengacara Lisa Rahmat. Mereka diduga menyuap para hakim demi memuluskan vonis bebas Ronald.
Advertisement
Penyidikan kemudian terus dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga Ronald. Berikut fakta eks hakim Erintuah Damanik yang disebut dapat jatah 38.000 dollar Singapura, dirangkum Liputan6, Jumat (10/1).
Awal Kasus: Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian
Kasus bermula pada Oktober 2023 ketika Ronald Tannur diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, di mana Ronald dilaporkan melindas tubuh Dini menggunakan mobilnya di area parkir.
Polrestabes Surabaya menyelidiki kasus ini dan menetapkan Ronald sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka parah akibat benda tumpul serta bekas ban mobil di tubuh korban. Ronald didakwa melanggar Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah ayah Ronald, Edward Tannur, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PKB, dinonaktifkan dari jabatannya. Proses hukum yang berlangsung menyita perhatian, terutama setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Ronald.
Advertisement
Suap untuk Memuluskan Vonis Bebas
Mengutip ANTARA, upaya untuk memengaruhi jalannya persidangan mulai terungkap ketika ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menghubungi pengacara Lisa Rahmat pada Oktober 2023. Meirizka menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa selama proses hukum berlangsung hingga Agustus 2024.
Lisa kemudian bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan mendapatkan informasi tentang majelis hakim yang menangani kasus ini. Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjadi nama-nama yang disebut sebagai hakim yang menangani perkara tersebut.
Pada Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi kepada Mangapul dan Heru Hanindyo masing-masing senilai 36.000 dolar Singapura, sementara Erintuah menerima 38.000 dolar Singapura.
Putusan Bebas yang Kontroversial
Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik memutus bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.
Hakim juga menyebut bahwa Ronald telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit. Putusan ini langsung memicu reaksi keras dari publik yang menilai ada kejanggalan dalam proses peradilan.
Sehari setelah vonis bebas, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam permohonannya, jaksa menyoroti alat bukti seperti hasil visum yang menunjukkan luka akibat benda tumpul serta bekas ban mobil di tubuh korban.
Advertisement
Pengungkapan Suap oleh Kejaksaan Agung
Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung menemukan berbagai bukti aliran dana suap kepada para hakim. Dalam penggeledahan properti milik Erintuah dan Lisa, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar dari berbagai mata uang, serta catatan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang tersebut diduga berasal dari pengacara Lisa Rahmat atas permintaan ibu Ronald. Selain itu, ditemukan bukti adanya upaya mempengaruhi putusan hakim melalui pemberian uang kepada pihak terkait.
Para hakim yang menerima suap kini menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara Lisa dan Meirizka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” ujar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengutip ANTARA.
Langkah Hukum dan Sanksi kepada Para Pelaku
Ketiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dikenai dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman berat atas tindakan menerima suap dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Sementara itu, Lisa Rahmat sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal yang sama. Penyidik Jampidsus terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Ronald Tannur dan keluarganya.
Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Keputusan ini menjadi upaya kecil untuk mengembalikan keadilan bagi keluarga korban.
Advertisement
Q: Apa yang membuat kasus Ronald Tannur kontroversial?
A: Kasus ini kontroversial karena adanya dugaan suap yang mempengaruhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Q: Berapa uang suap yang diterima oleh Erintuah Damanik?
A: Erintuah Damanik menerima suap sebesar 38.000 dolar Singapura dari total 140.000 dolar Singapura yang disiapkan.
Advertisement
Q: Apa sanksi yang dijatuhkan kepada para hakim dalam kasus ini?
A: Para hakim menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor atas dakwaan menerima suap dengan ancaman hukuman berat.