Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) telah resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 70 peserta dinyatakan berhasil lolos setelah melalui tahap integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pengumuman ini menjadi tonggak penting bagi para peserta yang telah menanti sejak rangkaian seleksi dimulai.
Hasil akhir ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: PENG/3/I/SU/KP.01/2025/BNN yang dirilis pada 8 Januari 2025. Berdasarkan pengumuman tersebut, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk segera melengkapi dokumen administrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Langkah ini menjadi bagian dari proses akhir sebelum para peserta resmi diangkat sebagai CPNS.
Advertisement
Dalam proses seleksi ini, BNN menegaskan bahwa transparansi dan profesionalisme menjadi prinsip utama. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Kami memastikan bahwa setiap tahapan seleksi dilakukan secara adil dan transparan," ujar perwakilan BNN dalam pengumuman resminya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Seleksi
Seleksi CPNS BNN 2024 didasarkan pada sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB, termasuk Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Nomor 321 Tahun 2024 tentang nilai ambang batas SKD. Aturan ini menjadi acuan dalam menentukan kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi.
Dalam tahap awal, peserta diwajibkan mengikuti SKD yang menjadi filter pertama sebelum lanjut ke tahap SKB. Nilai yang dihasilkan dari kedua tes ini kemudian diintegrasikan untuk menentukan peserta yang berhasil memenuhi kriteria kelulusan.
Mengutip situs resmi BNN pada Jumat (10/1/2025), proses integrasi nilai dilakukan dengan sistem yang telah terverifikasi untuk memastikan hasil yang akurat. Peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memperoleh kode P/L dalam lampiran pengumuman.
Advertisement
Hasil Seleksi dan Status Kelulusan
Sebanyak 70 peserta berhasil lolos seleksi akhir CPNS BNN 2024. Peserta yang lulus memiliki status P/L, yang berarti memenuhi nilai ambang batas SKD dan lolos tahap SKB. Nama-nama peserta yang lulus dapat dilihat dalam Lampiran I pengumuman resmi BNN.
Peserta dengan status TL (tidak lulus) atau TH (tidak hadir) juga diumumkan untuk memberikan transparansi penuh. Bagi peserta TL, peluang untuk mengajukan sanggahan diberikan hingga 15 Januari 2025 melalui laman SSCASN. Hal ini memberikan kesempatan bagi peserta yang merasa ada kekeliruan dalam penilaian.
"Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS BNN 2024! Bagi yang telah mengikuti seleksi, silakan kunjungi http://bnn.go.id / http://sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui hasilnya. Selamat kepada calon ASN BNN yang baru!" demikian cuitan akun X @INFOBNN pada Kamis (9/1/2025).
Prosedur Pengajuan Sanggahan
BNN menyediakan waktu selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Januari 2025, bagi peserta yang tidak lulus untuk mengajukan sanggahan. Sanggahan ini hanya dapat diajukan melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Panitia seleksi akan mengevaluasi alasan sanggahan yang diajukan peserta.
Hasil evaluasi sanggahan akan diumumkan pada 15 hingga 20 Januari 2025.
"Alasan sanggahan hanya diterima jika kesalahan berasal dari pihak panitia, bukan peserta," demikian keterangan resmi tertulis yang dirilis BNN pada Kamis (9/1/2025).
Peserta yang terbukti memberikan data palsu atau tidak valid akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Advertisement
Pengumpulan Dokumen Administrasi
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pendukung ke laman SSCASN. Proses ini berlangsung dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Dokumen yang harus diunggah mencakup pasfoto, ijazah, transkrip nilai, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan bersedia mengabdi.
Surat pernyataan meliputi lima poin penting, seperti tidak pernah terlibat tindak pidana, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, dan bersedia mengabdi selama sepuluh tahun di BNN. Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak untuk pengangkatan sebagai CPNS.
Langkah Setelah Pengangkatan
Setelah seluruh dokumen diverifikasi, peserta yang lulus akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS. Proses ini dijadwalkan selesai pada Maret 2025. Peserta yang tidak mengunggah dokumen sesuai batas waktu dianggap mengundurkan diri.
BNN juga mengatur mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri. Peserta pengganti akan diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil seleksi. Informasi mengenai penggantian peserta akan diumumkan di laman resmi BNN.
Advertisement
1. Bagaimana cara mengakses hasil seleksi CPNS BNN 2024?
Hasil seleksi dapat diakses melalui laman resmi BNN (www.bnn.go.id) atau akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Apa yang harus dilakukan jika dinyatakan lulus?
Peserta yang lulus harus mengisi DRH dan mengunggah dokumen pendukung ke laman SSCASN sesuai jadwal.
Advertisement
3. Apakah peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan?
Ya, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN dalam waktu tiga hari setelah pengumuman.
4. Apa konsekuensi jika tidak mengunggah dokumen tepat waktu?
Peserta yang tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu dianggap mengundurkan diri.
Advertisement