Pegawai Non-ASN Dilarang Isi Jabatan PNS, Ketahui Aturannya

Dalam Pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 dituliskan, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 10 Jan 2025, 14:00 WIB
ASN Pemerintah Kota Bandung saat menggelar apel di Balai Kota Bandung, Senin, 30 Desember 2024. (Dok. Pemkot Bandung).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan bahwa sejak UU ASN mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

Undang-undang yang mengatur larangan tersebut yaitu UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN atau PNS.

"PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tulis Kementerian PANRB di akun Instagram resminya, dikutip Jumat (10/1/2025).

Dalam Pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 dituliskan, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

"Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukab pengangkatan pegawai Non-ASN.

Ada Sanksi

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tulis ayat 3 UU No. 20 tahun 2023.

Kemudian di Pasal 66, ditegaskan bahwa "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN".

Seperti diketahui, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.

Adapun Pendaftaran dibuka hingga 31 Desember 2024. Dengan ada percepatan ini, diharapkan tenaga para Non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin.

Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 sendiri telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Bagi yang ingin daftar seleksi PPPK Tahap 2, bisa mengakses link SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. 

 

 


Jabatan yang Dibuka dalam Seleksi PPPK Tahap 2

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Pada posisi yang berkaitan dengan pengelolaan, terdapat beberapa jabatan seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, pelamar harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya adalah tidak pernah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1 maupun pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain itu, calon pelamar juga harus belum pernah melamar dalam pengadaan ASN sebelumnya. Adapun, pelamar hanya diperkenankan untuk mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka saat ini bekerja.

Untuk mengikuti seleksi PPPK Periode II tahun 2024, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pasfoto terbaru, swafoto (selfie), ijazah terakhir, transkrip nilai, serta dokumen lain yang sesuai dengan instansi yang dilamar.

Memastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sangat penting untuk kelancaran proses pendaftaran. Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk memeriksa kembali setiap dokumen sebelum mengajukan lamaran.


Panduan Pendaftaran PPPK Tahap II 2024

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda), melaksanakan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Pertama, kunjungi situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Untuk memulai, Anda perlu membuat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif.

Setelah akun berhasil dibuat, Anda harus masuk kembali dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.

Selanjutnya, lengkapi biodata pribadi Anda, termasuk informasi tentang ijazah dan gelar pendidikan terakhir, serta data tambahan seperti alamat, agama, dan nomor telepon.

Pilih jenis seleksi "PPPK", lalu tentukan instansi dan formasi yang ingin Anda lamar. Jangan lupa untuk mengisi rincian mengenai ijazah pendidikan terakhir dan pengalaman kerja Anda.

Setelah semua informasi diisi, pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang telah Anda masukkan sebelum menyelesaikan pendaftaran. Setelah yakin bahwa semua informasi sudah benar, Anda dapat mencetak kartu pendaftaran. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pendaftaran Anda akan berjalan dengan lancar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya