Citizen6, Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung terus berupaya menjadikan kampus yang nyaman, aman, dan indah bagi para civitas akademiknya. Salah satu kebijakan yang sedang diberlakukan untuk mewujudkannya yaitu penataan kebijakan parkir terpadu di daerah kampus. Gerbang masuk di UPI mempunyai dua gerbang masuk utama, yaitu gerbang satu khusus untuk pengendara roda empat, lalu gerbang dua khusus untuk pengendara motor.
Dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Divisi K3 (Keamanan, Kenyamanan, dan Keindahan), sedang memberlakukan 4 titik tempat parkir yang terpadu khusus pengendara motor yaitu titik pertama di depan pentagon, titik kedua di depan gedung gymnasium, titik ketiga di depan FPTK (Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan), dan titik keempat di depan gedung BPU (Balai Pertemuan Umum). Kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra bagi para pengguna kendaraan khusus para pengendara motor.
Ada 7000-8000 kendaraan yang masuk ke kawasan kampus setiap harinya. Sistem parkir terpadu ini diberlakukan selain untuk melindungi pengendara motor, pengendara mobil, juga melindungi pejalan kaki. Sebelum parkir terpadu ini diberlakukan banyak terjadi kecelakaan di dalam kampus. Hal tersebut yang membuat kebijakan ini dilaksanakan agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.
Kebijakan tersebut berdasarkan survei dan sosialisasi yang dilakukan oleh divisi K3 (Keamanan, Kenyamanan, dan Keindahan) dengan mempertimbangkan titik parkir harus menunjang kegiatan di fakultas dan unit kerja lainnya. Kebijakan ini tidak begitu saja diberlakukan melainkan telah dilakukan survey dan sosialisasi sebelumnya. Selain itu, ada peraturan bagi pengendara mobil agar mobil di parkir menghadap ke jalan. Hal tersebut diberlakukan agar lebih terlihat tertata rapih. Adapula hal yang harus ditaati oleh pejalan kaki yaitu untuk berjalan di trotoar, hal ini selain untuk keselamatan juga agar terbiasa untuk tertib. “Selain diberlakukannya sistem parkir terpadu, para mahasiswa, dosen, dan civitas akademik yang lain juga harus sadar akan keindahan, kenyamanan, dan keamanan orang banyak. Karena kebijakan ini diberlakukaan bukan hanya demi kepentingan seseorang tetapi demi kepentingan orang banyak”. Ujar komandan satpam UPI Bapak Antonius.
Advertisement
Kampus yang nyaman adalah kampus yang menjamin hak–hak civitas akademiknya. Selain itu, warga kampus juga harus sadar sepenuhnya akan ketertiban agar menjadikan kampus sebagai tempat yang nyaman dalam kegiatan belajar mengajar.
*Endah Nur Salehah/Rully Rahmayani/Leni Mardiana adalah pewarta warga, yang bisa dihubungi melalui 087723449090.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com