Ojek Online Minta Kepastian Regulasi Subsidi BBM

Asosiasi menyoroti pentingnya penerbitan regulasi resmi oleh pemerintah untuk memastikan status ojol sebagai penerima subsidi BBM.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jan 2025, 15:30 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia), Igun Wicaksono, menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan akses BBM subsidi.

Hal ini merujuk pada pernyataan Menteri UMKM dan Menteri ESDM yang mengklasifikasikan ojol sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Igun, subsidi BBM bagi ojol adalah hal yang krusial untuk mendukung keberlangsungan pekerjaan mereka, terutama di tengah tantangan ekonomi yang kian kompleks.

"Kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia berpatokan pada pernyataan Menteri UMKM dan Menteri ESDM bahwa ojol termasuk dalam klasifikasi UMKM. Dengan demikian, sudah jelas bahwa ojol berhak menggunakan BBM bersubsidi," ujar Igun kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).

Pentingnya Regulasi Resmi untuk Subsidi BBM Ojol

Igun menyoroti pentingnya penerbitan regulasi resmi oleh pemerintah untuk memastikan status ojol sebagai penerima subsidi BBM.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menghindari keraguan, dan menjamin keadilan bagi seluruh pengemudi ojol di Indonesia.

"Kami berharap Kementerian UMKM atau Kementerian ESDM dapat segera menerbitkan regulasi yang menetapkan ojol sebagai penerima subsidi BBM. Hal ini akan menghilangkan keraguan di kalangan pengemudi ojol dan memberikan kepastian yang diperlukan," tegasnya.

 


Asosiasi Harus Terlibat dalam Penyusunan Kebijakan

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Igun juga menekankan pentingnya keterlibatan asosiasi dalam proses penyusunan kebijakan terkait subsidi BBM. Dengan demikian, Garda Indonesia dapat memberikan masukan yang mewakili kepentingan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

"Kementerian perlu melibatkan asosiasi seperti Garda Indonesia dalam pembuatan regulasi resmi mengenai subsidi BBM bagi ojol. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pengemudi ojol terlindungi dan subsidi tetap bisa mereka nikmati," lanjutnya.

Komitmen Garda Indonesia untuk Pengemudi Ojol

Garda Indonesia berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak pengemudi ojol agar mereka tetap mendapatkan akses BBM bersubsidi.

Langkah ini diambil untuk mendukung keberlangsungan pekerjaan para pengemudi ojol di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

"Kami bertanggung jawab kepada seluruh pengemudi ojol di Indonesia. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan klasifikasi sebagai UMKM," pungkas Igun.


Waspada Dampak Perubahan Skema Subsidi BBM

Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Pemerintah menganggarkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 329,9 triliun pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menyebut perubahan skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebagai langkah strategis pemerintah untuk menyeimbangkan dua kepentingan utama.

Di satu sisi, menjaga stabilitas fiskal negara, dan di sisi lain, memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan subsidi.

“Skema baru ini adalah upaya mencari keseimbangan. Fiskal tetap terjaga, namun kelompok rentan tetap mendapat alokasi subsidi,” ujar Komaidi kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).

Potensi Perbaikan dan Tantangan Implementasi

Menurut Komaidi, skema subsidi BBM yang lama memiliki kelemahan berupa potensi distorsi yang besar karena sifatnya yang masih terbuka. Sementara itu, skema baru diharapkan lebih efektif dalam menyalurkan subsidi kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

“Skema lama memungkinkan terjadinya distorsi yang besar. Secara teori, skema baru ini lebih baik, tapi implementasi di lapangan akan menghadapi tantangan dan dinamika tersendiri,” jelasnya.

Dampak terhadap Kelas Menengah

Komaidi juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap masyarakat kelas menengah. Kelompok ini, yang sebelumnya menikmati subsidi BBM, berpotensi kehilangan akses, sementara subsidi untuk kelas bawah tetap dipertahankan.

“Dampaknya akan terasa pada kelas menengah yang selama ini ikut menikmati subsidi. Mereka mungkin tidak lagi mendapatkan subsidi, sedangkan kelas bawah tetap terjaga alokasinya,” tambah Komaidi.

Kondisi ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya mereka yang selama ini bergantung pada subsidi untuk kebutuhan transportasi sehari-hari.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya