Liputan6.com, Bogor - Jajaran Polres Bogor telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti mencapai seberat 6,9 kilogram. Dua pelaku pengedar narkoba inisial CMP (34) dan RS (33) ditangkap dalam operasi ini.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 6,9 kg hasil penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Advertisement
"Awalnya, pada bulan Desember 2024 satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Adhimas, Jumat (10/1/2025).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku hingga berakhir menangkap CMP di kontrakannya di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Depok pada 5 Januari 2025.
Dalam proses penggeledahan ditemukan barang bukti sejumlah sabu, yang masing-masing terbungkus lakban cokelat.
"Barang bukti yang ditemukan di kontrakan CMP total seberat 6,9 kg, berikut timbangan," kata dia.
Ia menambahkan, CMP pun diinterogasi untuk mengetahui peredaran barang haram tersebut. Kepada polisi, CMP mengaku menitipkan barang haramnya kepada tersangka lain inisial RS.
Polisi menyasar lokasi kedua, sebuah kontrakan yang tak jauh dari kediaman CMP. Tersangka kedua pun berhasil diringkus.
"Dari tersangka RS didapati barang bukti sabu seberat 6,04 gram," ujarnya.
Dijanjikan Upah Rp1 Juta per 1 Kg Sabu
Dari pengakuan tersangka, keduanya akan mendapat upah sebesar Rp1 juta dari pemasok narkoba jika berhasil menjual 1 kilogram sabu.
"Sabu seberat 6,9 kg ini jika dijual, harganya mencapai Rp7 miliar," ucap Wakapolres Bogor.
Polres Bogor masih mengembangkan kasus peredaran sabu ini hingga memburu pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya.
"Kami sedang memburu pria inisial G, diduga sebagai pemasok sabu kepada dua tersangka ini," kata Adhimas.
Advertisement