Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan usia pensiun yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak akan memengaruhi besaran manfaat yang diterima pekerja maupun menambah beban iuran bagi pengusaha. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Indah Anggoro Putri.
Indah menjelaskan, kebijakan kenaikan usia pensiun ini merupakan amanat dari Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan tersebut telah diterapkan secara bertahap sejak 2015.
Advertisement
"Tahun 2025 menjadi kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak peraturan ini diberlakukan, yaitu pada 2019, 2022, dan kini 2025," ujar Indah, Jumat (10/1/2025).
Dalam peraturan tersebut, usia pensiun adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja. Penetapan usia pensiun dilakukan secara bertahap:
- 2015: Usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
- 2019: Usia pensiun naik menjadi 57 tahun.
- 2022: Usia pensiun naik menjadi 58 tahun.
- 2025: Usia pensiun akan menjadi 59 tahun.
Kenaikan ini akan terus berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Manfaat dan Ketentuan Usia Pensiun
Indah menegaskan, pekerja yang telah mencapai usia pensiun namun masih dipekerjakan dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
"Kenaikan usia pensiun berlaku otomatis tanpa perlu penetapan tambahan dari pemerintah, sesuai PP No. 45 Tahun 2015," jelasnya.
Filosofi di Balik Kenaikan Usia Pensiun
Filosofi di balik kenaikan usia pensiun mencakup dua aspek utama:
- Masa Produktif dan Usia Harapan Hidup: Batas usia pensiun ditingkatkan seiring meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
- Ketahanan Dana Program: Memastikan keberlanjutan keuangan Program Jaminan Pensiun (JP).
Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun
Indah mengungkapkan bahwa saat ini besaran iuran JP adalah 3%, terdiri dari 2% kontribusi pengusaha dan 1% kontribusi pekerja. Manfaat pensiun berkisar antara Rp393.500 hingga Rp4.718.200.
Namun, proyeksi menunjukkan bahwa keuangan program JP yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan berpotensi mengalami defisit pada 2075 jika tidak ada langkah antisipasi.
Advertisement
Upaya Harmonisasi Program Pensiun
Saat ini, Kemnaker bersama Kementerian Keuangan sedang mengharmonisasikan berbagai program pensiun di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Tujuannya adalah meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun dengan manfaat yang lebih baik, sambil mempertimbangkan bonus demografi dan populasi lanjut usia," pungkas Indah.