Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencapai 901.391 peserta.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen mengatakan bahwa pendaftaran PPPK diperpanjang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database.
Advertisement
Seperti diketahui, pendaftaran PPPK diperpanjang hingga 15 Januari 2025, dari semula dijadwalkan 7 Januari 2025. Perubahan jadwal ini tercantum dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada Senin (30/12).
BKN juga mengingatkan semua instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2, melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
"Kenapa terus diperpanjang? karena amanat UU 20/2023 dan kesepakatan dengan komisi II DPR RI bahwa tenaga non ASN yang terdaftar dalam database harus bisa diselesaikan pengangkatannya oleh Pemerintah, paling lambat 31 desember 2024," ujar Suharmen kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Masih Banyak yang Belum Mendaftar
Suharmen mencatat, masih ada pegawai non ASN yang terdaftar dalam database yg belum mendaftar PPPK. Maka dari itu, Pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya terutama kepada mereka yang tercatat dala, database tetapi belum sempat mendaftar pada pendaftaran PPPK Tahap 1.
"Jumlah tenaga non ASN yang terdaftar dalam database non ASN dan belum mendaftar seleksi PPPK Tahap 1 sebanyak 381.262 orang," beber Suharmen.
"Sampai saat ini yang telah mendaftar baru 161.005. Artinya masih ada 220.257 orang yang seharusnya mendaftar tetapi saat ini belum mendaftar. Itu sebabnya kenapa harus dilakukan perpanjangan," jelasnya.
Jabatan yang Dibuka dalam Seleksi PPPK Tahap 2
Pada posisi yang berkaitan dengan pengelolaan, terdapat beberapa jabatan seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, pelamar harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya adalah tidak pernah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1 maupun pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain itu, calon pelamar juga harus belum pernah melamar dalam pengadaan ASN sebelumnya. Adapun, pelamar hanya diperkenankan untuk mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka saat ini bekerja.
Untuk mengikuti seleksi PPPK Periode II tahun 2024, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pasfoto terbaru, swafoto (selfie), ijazah terakhir, transkrip nilai, serta dokumen lain yang sesuai dengan instansi yang dilamar.
Memastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sangat penting untuk kelancaran proses pendaftaran. Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk memeriksa kembali setiap dokumen sebelum mengajukan lamaran.
Advertisement